Tentang kegigihan seorang wanita yang ingin membebaskan kakaknya dari tuduhan pidana.
Anda tentu familiar dengan kasus Sengkon-Karta atau kasus yang terbaru David-Kemat.
Ya, mereka adalah “korban” peradilan sesat di Indonesia. Mereka harus
mendekam di jeruji besi bertahun-tahun untuk mempertanggungjawabkan
perbuatan pidana yang tak pernah dilakukannya. Film “Conviction” besutan
Sutradara Tony Goldwyn menceritakan kisah yang sama.
Film ini mengkisahkan perjuangan Betty Anne Waters -diperankan oleh
aktris Hillary Swank- untuk mengeluarkan abangnya, Kenneth Waters dari
penjara. Kenny, sapaan akrabnya, harus menghabiskan sisa hidupnya di
penjara dengan tuduhan membunuh seorang wanita paruh baya.
Golongan darah O Kenny sama dengan golongan darah pelaku penikaman itu.
Dua saksi di pengadilan, mantan istrinya dan seorang wanita yang pernah
dikencaninya, juga memberatkan posisinya. Alhasil, juri dan majelis
hakim menyatakan Kennny terbukti bersalah.
Betty tak terima abangnya dinyatakan sebagai pembunuh. Apalagi, karena
keterbatasan dana, mereka tak bisa menyewa pengacara yang bagus. Kenny
hanya didampingi oleh pengacara publik secara pro bono. Di sinilah, aksi heroik Betty dikisahkan. Ia bertekad dan berjuang mati-matian untuk membebaskan Kenny dari penjara.
Betty yang usianya tak muda lagi memutuskan masuk ke sekolah hukum. Ia
bertekad segera menjadi pengacara, hanya untuk membuka kembali kasus
abangnya ini. Singkat cerita, melalui perjuangan yang berat, ia lulus
dari fakultas hukum dan lulus ujian pengacara di Amerika Serikat.
Judul
|
Conviction
|
Durasi
|
107 menit
|
Sutradara
|
Tony Goldwyn
|
Penulis Skenario
|
Pamela Gray
|
Pemain
|
Hillary Swank, Sam Rockwell, Minnie Driver, Juliette Lewis
|
Berbagai kasus Betty pelajari semasa kuliah. Salah satunya adalah
penggunaan tes DNA untuk mengungkap kebenaran dalam kasus pemerkosaan
dan pembunuhan. Kala itu, film ini mengambil setting akhir 1980an,
penggunaan tes DNA memang masih langka. Namun, ia menemukan fakta bahwa
sudah ada 49 kasus yang putusannya berubah karena bukti ini.
“Tes DNA ini bisa saya gunakan sebagai bukti baru (novum,-red) untuk
membebaskan kakak saya dari penjara,” ujar Betty kepada teman sesama
mahasiswa fakultas hukum.
Perjuangan Betty pasca menjadi pengacara dimulai dengan mencari pisau
yang berlumuran darah hingga mencoba mempengaruhi dua saksi yang
memberatkan kakaknya. Pencarian pisau tersebut pun sangat berat, karena
berdasarkan hukum Massachusetts, barang bukti yang berusia 10 tahun
harus dimusnahkan.
Betty, akhirnya, memang menemukan barang bukti itu. Namun, ia masih
harus menghadapi tantangan berikutnya. Yakni, mencari dua saksi yang
pernah memberatkan kakaknya dan meyakinkan kakaknya agar mau melakukan
tes DNA. Kenny menolak melakukan tes karena sudah putus asa dengan kasus
yang menimpanya. Ia mengaku tak memiliki kehidupan lagi.
Lalu, bagaimana dengan ending kasus ini. Apakah Betty berhasil
membujuk Kenny melakukan tes DNA? Apakah Kenny benar-benar tidak
bersalah dalam kasus ini seperti kasus Sengkon-Karta di Indonesia? Lalu,
mengapa Kenny menolak tes DNA bila memang ia yakin berada dalam pihak
yang benar? Jawaban-jawaban ini akan anda temukan bila menyaksikan film
ini hingga kelar.
Sebagai bocorannya, film ini memang bak kisah dongeng. Namun, bila anda
berpikir ini hanya sebuah fiksi, maka anda salah besar. Film ini dibuat
berdasarkan kisah nyata pada 1980 di Ayer, Massachusetts, Amerika
Serikat. Tokoh-tokoh dalam film ini pun konon masih hidup hingga
sekarang.
Salah satunya adalah jaksa yang menjebloskan Kenny ke jeruji besi,
Martha Coakley. Beberapa kalangan menilai bahwa film ini adalah upaya black campaign terhadap
Martha yang sedang mengikuti pemilihan Kepala Jaksa Wilayah
Massachusetss. Film ini dinilai ingin membongkar kembali borok Martha di
masa lalu.
Namun, apapun alasannya, film ini masih tetap layak ditonton oleh para
praktisi hukum di Indonesia. Terutama sebagai bahan renungan bagi
kalangan pengacara. Ketika orang awam harus masuk dulu ke sekolah hukum
untuk menangani kasus saudaranya, karena tak yakin keadilan akan
diperoleh oleh pengacara-pengacara yang ada di sana.
www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar