Sabtu, 11 Juli 2015

Anak Buah Ditangkap KPK, OC Kaligis Akan Beri Bantuan Hukum


KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Pengacara senior OC Kaligis
 
Pengacara OC Kaligis mengatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada Yagari Bastara alias Gerry, anak buahnya yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Gerry merupakan salah satu orang yang ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis (8/7/2015) siang. "Apa pun juga, saya akan memberi bantuan hukum. Itu kan dari kantor saya, masa saya tinggalkan dalam keadaan susah?" ujar Kaligis saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).
Kaligis mengaku sedang di Bali saat Gerry ditangkap. Hingga saat ini, Kaligis mengaku bahwa pihaknya belum bisa bertemu dengan Gerry.
"Cuma saya belum ketemu dia buat tanya permasalahannya," kata Kaligis. (Baca: OC Kaligis Mengaku Tak Tahu Anak Buahnya Beri Uang ke Hakim PTUN Medan)
Kaligis mengatakan, jika diberi kesempatan oleh KPK, ia akan menjenguk Gerry. Dalam pertemuan tersebut, Kaligis akan bertanya langsung mengenai tujuan Gerry ke Medan.
"Kalau seandainya ketemu akan saya tanya, 'Ngapain kau ke Medan? Kan perkaranya sudah selesai'," kata Kaligis.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, tersangka lain yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Dalam kasus ini, KPK menyita 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura dari ruang kerja Tripeni. Menurut KPK, transaksi telah dilakukan lebih dari sekali. (Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.
Informasi yang dihimpun Kompas, Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Sebelum terjadi penyerahan uang suap, tim KPK sudah siap di dalam gedung PTUN Medan sejak Kamis pagi. Mereka melihat Gerry masuk ke ruangan Tripeni.
Setelah Gerry keluar dari ruangan Ketua PTUN Medan itulah tim KPK langsung mengamankan yang bersangkutan. Tim KPK kemudian masuk ke ruangan Tripeni dan mendapati uang ribuan dollar Amerika Serikat (AS) yang baru saja diserahkan Gerry.
Setelah menangkap Tripeni, KPK mencari Amir dan Dermawan. Keduanya ditangkap karena diduga juga ikut menerima uang pemberian Gerry. Tak berapa lama, KPK juga mengamankan Syamsir.
Penyerahan uang yang diduga suap, kemarin, ditengarai sudah yang ketiga kalinya. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS. sumber: KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar