"Bahkan saya meragukan independensi organisasi advokat bila negeri ini menganut sistem singlebar," sebut dia dalam keterangannya, Jumat (19/6).
"Wadah tunggal saya yakini adalah sistem organisasi advokat yg sangat mudah diintervensi oleh pemerintah," tambah Tjoetjoe Sandjaja.
Jelas dia, kita bisa melihat secara kasat mata bagaimana para advokat berebut panggung dan saling memaki tanpa sedikitpun menjunjung tinggi etika profesi.
"Bagaimana beberapa hakim sebagai sesama penegak hukum telah melakukan penghinaan terhadap profesi advokat dengan cara membatasi tugas profesional para advokat dengan alasan yang tidak konstitusional (sumpah)," kata Tjoetjoe Sandjaja.
KAI, lanjut Tjoetjoe Sandjaja, sejak ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/2009 telah meyakini bahwa multibar adalah pillihan yang lebih realistis dibandingkan dengan singlebar.
Bahkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan pernyataan sikap yang disampaikan oleh Dr. Takdir Rahmadi, ketua muda bidang pembinaan MA dalam sidang MK pada 6 Mei 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa MA tidak ingin terjebak dalam konflik antar organisasi advokat. MA tidak mempermasalahkan latar belakang organisasi seorang advokat. MA tidak keberatan bila penyumpahan advokat dilakukan oleh organisasi advokat dan tidak lagi dilakukan dimuka sidang terbuka pengadilan tinggi.
"Sikap MA tersebut sangat kami apresiasi dan kami hormati sebagai satu solusi penyelesaian masalah yang saat ini sedang dihadapi dalam dunia advokat," ujar Tjoetjoe Sandjaja.
"Ingin saya sampaikan bahwa saat ini dunia penegakan hukum sedang mengalami sakit parah. Bagaimana ketika UU memerintahkan bersatu namun faktanya organisasi advokat tidak bisa disatukan. Bagaimana ketika masalah sumpah yang telah diputus oleh MK namun implementasinya tidak dilaksanakan oleh jajaran lembaga peradilan yang mengakibatkan banyak advokat tidak bisa bersidang karena alasan belum sumpah. Padahal bukan kita yang tidak mau bersumpah, tapi pengadilan tinggilah yang tidak mau menyumpah," beber Tjoetjoe Sandjaja menambahkan.
Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa waktu yang lalu telah terjadi perkelahian di ruang sidang antara advokat dengan hakim dan panitera di PN Kendari karena masalah sumpah. Dan puncaknya dalam musyawarah antara rekan-rekan advokat dengan ketua PN Kendari, ketua PN telah bersikap barbar berteriak-teriak dan menyeret-nyeret serta mengusir advokat dari dalam ruangannya.
"Sungguh ironi dan memilukan dunia penegakan hukum di negeri kita. Oleh karenanya saya sangat mengutuk penegak hukum yang lebih mengedepankan emosinya dibandingkan dengan intelektualitasnya. Dan hakim serta ketua PN seperti itu tidak pantas disebut yang mulia," kata Tjoetjoe Sandjaja.
Untuk itu, lanjut Tjoetjoe Sandjaja, atas nama KAI, dengan segala hormat memohon kepada Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Menkumham agar RUU Advokat yang saat ini masuk prolegnas 2015-2019 untuk dikebut penyelesaiannya.
"Sistem singlebar telah terbukti tidak layak untuk dipertahankan, maka kedepan multibar dapat menjadi pilihan yang ideal bagi semua pihak. Dengan multi organisasi advokat, diharapkan 'every body happy'. KAI tetap konsisten mendorong RUU Advokat yang menganut sistem multibar association untuk segera disahkan menjadi UU," demikian Tjoetjoe Sandjaja. [hukum.rmol.co]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar