"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara sewenang-wenang dan bertentangan dengan undang-undang yang ada. Penangkapan misalnya, itu tidak urgent (mendesak) dan memenuhi persyaratan untuk apa ditangkap, padahal dia (Novel) sendiri belum dipanggil secara patut," kata Muhamad Isnur, kuasa hukum Novel Baswedan.
Tim hukum Novel Baswedan pun ingin agar kepolisian meminta maaf secara terbuka dan membayar ganti rugi sebesar Rp1.
Novel Baswedan diperkarakan dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004.
Meski bukan ia yang menembak, polisi menjeratnya karena ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu saat itu.
Kini Polri sebagai pihak terlapor siap menghadapi gugatan praperadilan Novel Baswedan, kata Kabareskrim Budi Waseso.
"Ndak ada masalah sekali lagi. Kasusnya Novel itu kasus yang kita tangani biasa, tetap prosedural. Dan kemarin penangguhan penahanan sudah kita berikan," kata Budi Waseso.
Hingga kini sidang praperadilan belum diumumkan tanggalnya.
Tidak berdampak
Pengamat hukum pidana dari Lembaga Kajian dan advokasi untuk Independensi Peradilan Arsil berpendapat gugatan praperadilan mungkin tidak berdampak terhadap kasus yang diarahkan kepada Novel."Karena kalau memang yang dipermasalahkan itu adalah penahanan, ya kita hanya bicara soal penahanan. Tapi bukan soal kasus itu secara keseluruhan," jelas Arsil.
Walaupun lazim dilakukan, sidang praperadilan mencuat ke publik setelah Budi Gunawan, yang dicalonkan menjadi kapolri, menggugat praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi awal tahun 2015, dan kemudian memenangkan kasus tersebut.
Selain Budi Gunawan, Sutan Batoegana dan Jero Wacik pun sempat mengajukan sidang praperadilan meski akhirnya ditolak. (http://www.bbc.co.uk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar