TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis
Sikap Kabareskrim Polri Budi Waseso yang menolak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoroti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis saat ditemui di kantornya, Jl Pelita Raya VI Blok A34 No 9 Makassar, Jumat (29/5/2015) mengatakan, Komjen Budi Waseso sebagai penegak hukum harus mengikuti jalur regulasi.
"Jika mengacu hal tersebut maka ini bentuk pembangkangan (sabodiance) yang justru dilakukan oleh aparat negara," kata Abdul Azis.
Soal penolakan pelaporan LHKPN yang dilakukan Buwas, menurut Azis adalah bentuk arogansi dari salah satu satuan Polri. Serta bukti bahwa Polri tidak pro pada gerakan anti korupsi.
"Yah, kalau sudah tidak pro lagi terhadap penegakan anti korupsi akan dianak tirikan, karena regulasi sudah jelas dilanggar oleh penegak hukum," jelasnya. (http://makassar.tribunnews.com)
"Jika mengacu hal tersebut maka ini bentuk pembangkangan (sabodiance) yang justru dilakukan oleh aparat negara," kata Abdul Azis.
Soal penolakan pelaporan LHKPN yang dilakukan Buwas, menurut Azis adalah bentuk arogansi dari salah satu satuan Polri. Serta bukti bahwa Polri tidak pro pada gerakan anti korupsi.
"Yah, kalau sudah tidak pro lagi terhadap penegakan anti korupsi akan dianak tirikan, karena regulasi sudah jelas dilanggar oleh penegak hukum," jelasnya. (http://makassar.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar