Adakalanya suka bertanya-tanya sendiri, berapa sih ahora tarif para
pengacara koruptor yang ditangkap KPK. Hayalkan, sang koruptortentu
banyak sekali investasinya, dan kasusnya jelas sukar sekali karena
terbukti hanya sedikit yang bisa terlepas dari jerat KPK. Kedua hal
tersebut saja banyak tentu maka akan membuat Harga pengacara dimana
membelanya terkenal tinggi. Serta ditambah publisitas gratis dengan para
lawyer tersebut, menyajikan posisi pembela atau penasehat hukum
koruptor menjadi referensi yang menggiurkan alih-alih seorang pilihan
hal ini karena mengikuti hati nurani.
Nyata masalah harga jasa lawyer pembela adalah sesuatu yang mungkin sangat legal, hanya perbedaan elit evidentemente koruptor serta pengacaranya saja yang mengetahui, jadi kita semua hanya dapat menduga-duga. Tetapi ada kalanya terjadi argument atau perceraian masalah tarif ini, selanjutnya faktanya jua secara gamblang muncul melalui permukaan.
Serta perselisihan akan tarif sistem tersebut terjalin pada terpidana koruptor Billy Sindoro melalui pengacara pembela dirinya, diantaranya Humphrey Djemat dari agency hukum Gani Djemat & Partners. Billy Sindoro, mantan Presdir PT. Direct Eyesight – putra perusahaan Lippo Group, tertangkap tangan melalui KPK selagi menyuap player KPPU (Komisi Pengawasan Geliat Usaha), Muhammad Iqbal, segede 500 ratus rupiah, pada tanggal fourth there’s 16 September 2006 di Motel Aryaduta, Kota Jakarta. Penyuapan terkait diduga mengingat dengan masalah dugaan monopoli Astro, suatu bisnis usaha, atas penayangan Liga Arab. KPPU selesai memutuskan Figura tak terbukti memonopoli tayangan yang paling banyak menyedot penonton televisi tersebut, kemudian Muhammad Iqbal adalah sebuah anggota board sidang KKPU.
Billy seterusnya ditahan di dalam Polres Jakarta Barat akan status tahanan titipan KPK. Setelah serangkaian pemeriksaan KPK, Billy menjalankan sidang perdananya di Peradilan Tipikor Jakarta berlangsung di 9/12/2008, selanjutnya akhirnya divonis bersalah dalam 18/2/2009 oleh hukuman 5% tahun penjara dan denda 200 miliar rupiah.
Lebih kurang hari usai penangkapannya demikian, pada 6/10/2008 Billy menunjuk Humphrey Djemat dari agent hukum Gani Djemat & Partners yang merupakan pengacara pembela. Tarif jasa pengacara disepakati sebesar 5 miliar rupiah, yang kelak meningkat seperti 5 juta rupiah ketika kasus memasuki sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baik apa yg terjadi, boleh jadi Billy sayang karena lose, honor lawyer ini kemudian mengalami keterlambatan pembayaran. Lalu hingga tenggang pembayaran lemah tempo, honor tak kunjung dibayar. Atas dasar itu, Humphrey juga menggugat Billy secara perdata ke Peradilan Negeri (PN) Tangerang terhadap ingkar komitmen itu.
Gugatan Humphrey disangkal oleh PN Tangerang pada 6/05/2010, dan senasib melalui bandingnya jua ditolak oleh Pengadilan Gede Banten di 22/10/2010.
Masih terus berjuang, Humphrey sendiri kasasi di MA. Akibat Majelis Hakim MA, tekanan Humphrey akhirnya dikabulkan sebagian, dan Billy diharuskan melunasi honor Humphrey, tapi \ seluruhnya, cuma 500 ribu rupiah saja.
Atas vonis ini, giliran Billy dalam tidak peroleh dan melakukan PK. Selanjutnya MA juga dengan berhasil menolak PK dari Billy.
“Menolak doa pemohon PK Billy Sindoro atas termohon Persekutuan Perdata Gani Djemat & Companions, ” itu lansir panitera MA pada websitenya, Senin (27/3/2014).
Apabila 5 th yang lalu aja tarif pelayanan pengacara koruptor saja banyak 5 miliar rupiah, entah berapa harga mereka di dalam tahun terkait, tentu pernah naik, menjejaki inflasi selanjutnya trend atravesar. (http://infohukumdanpengacara.esy.es)
Nyata masalah harga jasa lawyer pembela adalah sesuatu yang mungkin sangat legal, hanya perbedaan elit evidentemente koruptor serta pengacaranya saja yang mengetahui, jadi kita semua hanya dapat menduga-duga. Tetapi ada kalanya terjadi argument atau perceraian masalah tarif ini, selanjutnya faktanya jua secara gamblang muncul melalui permukaan.
Serta perselisihan akan tarif sistem tersebut terjalin pada terpidana koruptor Billy Sindoro melalui pengacara pembela dirinya, diantaranya Humphrey Djemat dari agency hukum Gani Djemat & Partners. Billy Sindoro, mantan Presdir PT. Direct Eyesight – putra perusahaan Lippo Group, tertangkap tangan melalui KPK selagi menyuap player KPPU (Komisi Pengawasan Geliat Usaha), Muhammad Iqbal, segede 500 ratus rupiah, pada tanggal fourth there’s 16 September 2006 di Motel Aryaduta, Kota Jakarta. Penyuapan terkait diduga mengingat dengan masalah dugaan monopoli Astro, suatu bisnis usaha, atas penayangan Liga Arab. KPPU selesai memutuskan Figura tak terbukti memonopoli tayangan yang paling banyak menyedot penonton televisi tersebut, kemudian Muhammad Iqbal adalah sebuah anggota board sidang KKPU.
Billy seterusnya ditahan di dalam Polres Jakarta Barat akan status tahanan titipan KPK. Setelah serangkaian pemeriksaan KPK, Billy menjalankan sidang perdananya di Peradilan Tipikor Jakarta berlangsung di 9/12/2008, selanjutnya akhirnya divonis bersalah dalam 18/2/2009 oleh hukuman 5% tahun penjara dan denda 200 miliar rupiah.
Lebih kurang hari usai penangkapannya demikian, pada 6/10/2008 Billy menunjuk Humphrey Djemat dari agent hukum Gani Djemat & Partners yang merupakan pengacara pembela. Tarif jasa pengacara disepakati sebesar 5 miliar rupiah, yang kelak meningkat seperti 5 juta rupiah ketika kasus memasuki sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baik apa yg terjadi, boleh jadi Billy sayang karena lose, honor lawyer ini kemudian mengalami keterlambatan pembayaran. Lalu hingga tenggang pembayaran lemah tempo, honor tak kunjung dibayar. Atas dasar itu, Humphrey juga menggugat Billy secara perdata ke Peradilan Negeri (PN) Tangerang terhadap ingkar komitmen itu.
Gugatan Humphrey disangkal oleh PN Tangerang pada 6/05/2010, dan senasib melalui bandingnya jua ditolak oleh Pengadilan Gede Banten di 22/10/2010.
Masih terus berjuang, Humphrey sendiri kasasi di MA. Akibat Majelis Hakim MA, tekanan Humphrey akhirnya dikabulkan sebagian, dan Billy diharuskan melunasi honor Humphrey, tapi \ seluruhnya, cuma 500 ribu rupiah saja.
Atas vonis ini, giliran Billy dalam tidak peroleh dan melakukan PK. Selanjutnya MA juga dengan berhasil menolak PK dari Billy.
“Menolak doa pemohon PK Billy Sindoro atas termohon Persekutuan Perdata Gani Djemat & Companions, ” itu lansir panitera MA pada websitenya, Senin (27/3/2014).
Apabila 5 th yang lalu aja tarif pelayanan pengacara koruptor saja banyak 5 miliar rupiah, entah berapa harga mereka di dalam tahun terkait, tentu pernah naik, menjejaki inflasi selanjutnya trend atravesar. (http://infohukumdanpengacara.esy.es)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar