Jumat, 24 April 2015

PERADI Tegaskan Sistem Perwakilan Sesuai AD/ART


Pemerintah meminta MK menolak permohonan ini atau setidaknya tidak dapat diterima.

PERADI Tegaskan Sistem Perwakilan Sesuai AD/ART
Perwakilan DPN PERADI dalam sidang pengujian UU Advokat, Selasa (21/4). Foto: RES
 
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan mekanisme pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi menggunakan sistem perwakilan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Desember 2004. Karena itu, permintaan pemohon menyangkut mekanisme pemilihan one man one vote di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak beralasan dan hanya persoalan implementasi undang-undang (UU).

Pengurus DPN Peradi yang hadir di Mahkamah Konstitusi, Victor Harlen Sinaga mengatakan mekanisme pemilihan adalah urusan internal organisasi murni dan tidak ada hubungannya dengan persoalan tatanan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Itu hanya urusan implementasi norma,” ujar Harlen Sinaga usai sidang pengujian UU Advokat di gedung MK Jakarta, Selasa (21/4).

Harlen mengatakan pengaturan mekanisme pemilihan dan pengangkatan pengurus organisasi profesi manapun selalu dituangkan dalam aturan internal organisasi, bukan dalam undang-undang. Sehingga, hanya orang-orang terlibat di dalamnya yang mengetahui secara persis mekanisme yang sesuai dengan organisasi profesinya.

Anggaran Dasar Peradi, kata dia, jelas menyebutkan pemilihan ketua DPN dan pengurusnya menggunakan mekanisme sistem perwakilan. Dengan begitu, jelas persoalan mekanisme sistem pemilihan ketua DPN Peradi bukan persoalan konstitusionalitas.

“Ini (mekanisme one man one vote) hanya keinginan si subjek hukum dalam hal ini advokat yang ada dalam organisasi, bukan persoalan konstitusionalitas. Ini sama halnya dengan tata cara pelaksanaan pemilihan kepengurusan di organisasi profesi dokter dan notaris,” tegasnya.

Dia mengkritik argumentasi pemohon yang menyatakan ada dua organisasi advokat yang mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat yang sah. Padahal, hanya Peradi yang dianggap sebagai wadah tunggal organisasi advokat. “Adanya dua organisasi advokat yang sah harus dikoreksi,” harapnya.

Harlen tak sepakat jika Pasal 28 UU Advokat dianggap melanggar Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak kebebasan berserikat. Sebab,  organisasi advokat di luar Peradi masih tetap ada. Awalnya, ada delapan  organisasi advokat yang kemudian membentuk Peradi sebagai wadah tunggal yang diberi beberapa kewenangan yang diamanatkan UU Advokat.

“Organisasi advokat di luar Peradi tidak diberi kewenangan yang diamanatkan UU Advokat, seperti pengangkatan advokat, pendidikan profesi advokat, memberhentikan advokat, membentuk kode etik. Ini tidak diberikan organisasi advokat,” imbuhnya.

Pemerintah yang diwakili Dirjen Peraturuan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi menyatakan hilangnya hak suara advokat lain dalam pemilihan Ketua DPN Peradi hanya persoalan implementasi norma. Lagipula, Pasal 28 UU Advokat tidak bertentangan dengan UUD 1945 berdasarkan tafsir putusan MK sebelumnya.

“Ini sebenarnya hanya persoalan implementasi, bukan isu konstitusionalitas norma,” kata Wicipto dalam persidangan yang diketuai Arief Hidayat.

Menurutnya, sistem pemilihan tidak langsung (perwakilan) mengakibatkan kerugian bagi para advokat tidak beralasan. Selain persoalan implementasi norma, pemerintah beralasan Peradi hanya organisasi tunggal advokat yang menjalankan delapan  kewenangan yang diatur dalam UU Advokat. Sementara organisasi advokat lainnya masih dapat menjalankan kewenangan sesuai asas-asas yang diatur UU Advokat. “MK seharusnya menolak permohonan ini atau setidaknya tidak dapat diterima,” pintanya.

Sebelumnya, sejumlah advokat yakni Ikhwan Fahrojih, Aris Budi Cahyono, Muadzim Bisri, dan Idris Sopian Ahmad mempersoalkan Pasal 28 ayat (1), (2) UU Advokat terkait penentuan susunan kepengurusan organisasi advokat. Dalam hal ini, pemilihan ketua umum DPN PERADI yang pada Munas April 2010 di Pontianakdisepakati menggunakan sistem one man one vote.  Mereka menganggap Pasal 28 ayat (2) UU Advokat multitafsir karena dapat ditafsirkan sistem perwakilan atau one man one vote. (satu advokat, satu suara).

Para pemohon merasa ketentuan itu melanggar hak konstitusionalnya termasuk para advokat lain yakni melanggar hak mengeluarkan pendapat, kepastian hukum yang adil, dan hak untuk tidak didiskriminasi selaku profesi advokat. Sebab, hanya sebagian kecil advokat yang diberi hak memilih calon ketua umum Peradi, sebagian besarnya termasuk para pemohon tidak diberi hak memilih.

Menurutnya, Pasal 28 ayat (2) UU Advokat ini mengandung makna kedaulatan tertinggi ada di tangan para advokat sendiri terkait pemilihan kepengurusan organisasi advokat. Namun, hal ini dimaknai kurang tepat melalui Pasal 32 AD Peradi Desember 2004 dimana hak suara dalam Munas diwakili DPC dengan ketentuan setiap 30 anggota Peradi di suatu cabang memperoleh satu suara (perwakilan). Karenanya, mereka meminta MK menafsirkan Pasal 28 UU Advokat sepanjang dimaknai tata cara pemilihan pengurus pusat organisasi advokat dilakukan para advokat secara individual yang ditetapkan dalam AD/ART.(www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar