Kamis, 30 April 2015

"Putusan MK soal Praperadilan Membuat Penegak Hukum Tak Bisa Semena-mena"


Kompas/Lucky Pransiska Gedung Mahkamah Konstitusi

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta masyarakat jangan terlalu khawatir atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, putusan itu justru memicu aparat penegak hukum untuk bekerja lebih profesional.
"Kita ini seakan ada bayangan ketakutan. Padahal seharusnya jangan berpikir paranoid dalam menyikapi aturan," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).
Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Sebelumnya, di dalam Pasal 77 KUHAP telah mengatur secara terbatas perihal wewenang lembaga praperadilan dalam menangani perkara. Dengan adanya perluasan tersebut, ada kekhawatiran terjadinya banjir gugatan praperadilan.
"Itu merupakan konsekuensi hukum. Tapi jangan berpikir karena diperluas, maka koruptor bisa meloloskan diri begitu saja," ujar politisi PPP tersebut.
Arsul menambahkan, ketika KUHAP disahkan, muncul di benak masyarakat bahwa penahanan dan penangkapan dapat begitu saja diajukan ke praperadilan. Hal yang sama kini terjadi ketika penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Masyarakat melihat bahwa putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan, menjadi pemicu banyaknya pengajuan gugatan praperadilan.
"Kenyataannya tidak kan. Berapa banyak putusan hakim yang mengabulkan gugatan pemohon setelah Sarpin? Yang ditolak justru lebih banyak," kata dia.
Lebih jauh, ia menilai, masuknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan merupakan suatu bentuk perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya aturan tersebut, aparat hukum tidak dapat semena-mena dalam menangani perkara. Apabila aparat tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang dimilikinya cukup valid, maka kredibilitas penegak hukum yang dipertaruhkan.
"Aturan ini juga berfungsi untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap sebuah kasus. Misal, ada dua politisi berpekara, yang satu dekat dengan polisi, yang dekat itu tentu sudah tidak bisa semena-mena lagi," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan saat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Dengan demikian, Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan. (http://nasional.kompas.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar