Nuri Subagyo yang kini jadi pesakitan atas kasus kepemilikan narkoba ini menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/11) kemarin, Nuri mengungkapkan bahwa tawaran hukuman rehabilitasi itu saat proses penyidikan di Polsek Genteng. "Saat itu polisi menawari saya pengacara untuk pendampingan. Setelah bertemu dengan pengacara yang ditunjuk polisi itu, saya kemudian ditawari rehabilitasi," kata Nuri di hadapan majelis hakim yang diketuai Tinuk.
Saat itulah, terdakwa dimintai uang Rp 260 juta untuk biaya rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya. "Pengacara itu menawari saya agar mengurus biaya rehabilitasi dengan membayar uang Rp 260 juta," ucapnya Nuri.
Atas hal itu akhirnya terdakwa menolak mentah-mentah tawaran dari pengacara tersebut. Menurut terdakwa, vonis rehabilitasi sama artinya dengan mengakui dirinya sebagai pengguna narkoba. "Saya tolak pengacara itu karena saya bukan pengguna narkoba. Lalu saya minta tolong agar keluarga saya mencarikan pengacara lagi dan kemudian ketemu dengan pengacara Hans Hehakaya," terangnya.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hans Hehakaya membenarkan bahwa kliennya sempat ditawari rahabilitasi dengan membayar biaya Rp 260 juta. "Iya benar, terdakwa ditawari pengurusan rehabilitasi dengan membayar biaya Rp 260 juta oleh pengacara yang menangani pemeriksaan. Klien saya akhirnya tidak cocok dan meminta saya menjadi pengacaranya," jelasnya.
Sayangnya saat ditanya siapa nama pengacara tersebut, Hans enggan menjelaskan. "Siapa namanya, saya lupa. Yang jelas dia sudah biasa dan sering menangani (spesialis) perkara narkoba," ungkap Hans kepada wartawan.
Hans juga mengungkapkan, atas hal itulah terdakwa berencana bakal melaporkan pengacara tersebut ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi. "Klien saya berencana akan melaporkannya ke Dewan Peradi. Secepatnya klien saya akan melaporkannya, kemungkinan usai pemeriksaan terdakwa ini," jelas Hans.
Saat didesak apakah biaya Rp 260 juta tersebut untuk fee pengacara atau untuk mengurus perkara agar terdakwa divonis rehabilitasi, Hans enggan menjelaskan secara detail. "Pokonya saat itu klien saya ditawari jika ingin vonis rehabilitasi, maka harus membayar Rp 260 juta," tandasnya.
Sempat Menangis
Di persidangan, Nuri Subagyo sempat menangis ketika ditanya tentang statusnya sebagai PNS (pegawai negeri sipil). "Saya jadi honorer 12 tahun, kemudian sejak 2008 saya diangkat jadi PNS secara gratis. Saya selalu berusaha menjaganya, demi istri dan anak saya," ujar Nuri sambil mengusap air matanya.
Dalam sidang, pria asal Gunungsari tersebut menceritakan, awalnya pagi itu, dia berangkat ke kantor pukul 06.00 WIB. "Seharian saya hanya di kantor. Hanya sempat keluar merokok dan ke toilet," kisahnya. Petang sekitar pukul 06.00 WIB, dia keluar kantor usai menyelesaikan tugas. Hari itu, dia mengaku banyak tugas terkait persiapan rapat anggaran di dewan. Dirinya memang biasa menggarap tugas dalam materi-materi pembahasan anggaran di dewan.
Saat mengendarai sepeda motor melintasi jalan Ketabang Kali, dia diapit tiga sepeda motor lain. Di kanan, kiri dan depan. Ternyata, mereka adalah polisi yang hendak menangkapnya. "Pertama, digeledah tas, jok, helm, jaket, dan baju. Saya lega karena tidak ditemukan narkoba seperti yang dikatakan polisi saat pertama menghentikan sepeda motor saya," ungkapnya.
Beberapa saat kemudian, petugas lain melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu di dalam helm. "Tapi saya tidak tahu itu milik siapa. Saya sama sekali tidak tahu," dalihnya. Akibat penangkapan oleh anggota Polsek Genteng itulah, Nuri harus meringkuk di dalam penjara.
Seperti diketahui terdakwa Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik Nuri. Kasus ini sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga Nuri Subagyo. Polsek Genteng digugat pra peradilan pasca penangkapan dan penahanan Nuri Subagyo yang dianggap tidak memenuhi SOP. Namun gugatan tersebut dimenangkan pihak Polsek Genteng. Hakim tunggal Hariyanto menganggap penangkapan dan penahanan tersebut telah sesuai aturan. (http://rss.surabayapagi.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar