Kamis, 09 April 2015

Pengacara, Hakim dan Keadilan


Oleh : JJ Amstrong Sembiring SH, MH (Praktisi Hukum)

Supremasi hukum di Indonesia cuma pemanis bibir hakim sebagai penguasa ruang sidang. Lihat saja kinerja institusi hukum, terutama lembaga peradilan dimana banyak masyarakat pencari keadilan belum puas, danmasih kecewa dengan institusi kehakiman yang belum bebas dari praktik suap. Padahal kesejahteraan hakim sudah di atas rata-rata, dengan penghasilan sekitar Rp 10 juta/bulan untuk hakim baru (0 tahun). “Dari hasil survei, 60 persen responden menyatakan kekuasaan kehakiman dinilai belum bersih dari praktik suap,” kata peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natoesmal dalam jumpa pers di Warung Daun, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (detiknews, 9/4/2013).
Badan Peradilan dalam lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 8/198 diubah dengan UU No.8/2004 dan terakhir di ubah dengan UU No. 49 Tahun 2009 tentang Tentang Peradilan Umum memberi difinisi,” Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Pengadilan sebagai ujung tombak pelaku kekuasaan kehakiman bagi para pencari keadilan harus menjamin terlaksana keadilan dan kepastian hukum. Tetapi dalam praktik mencari keadilan peradilan belum dapat memberikan pelayanan sebagai public servise (pelayan publik) yang memadahi, apalagi berkaitan dengan kekusaan dan kewenangan yang dimiliki dari putusan yang dijatuhkan justru malah menimbulkan ketidakadilan bagi pencari keadilan.
Lembaga tersebut terkesan lemah dan “kurang vitamin” menahan runtuhnya supremasi hukum. Tak heran bila jika masyarakat pencari keadilan menilai berbagai peristiwa hukum yang digelar hakim tak lebih dari rangkaian tontonan hukum yang semu. Kinerja peradilan hingga kini tetap tidak dapat diprediksi, dan opini masyarakat maupun pasar pun semakin menguat bahwa peradilan tidak dapat dan belum dapat melaksanakan fungsinya secara independen bebas dari pengaruh kepentingan. Korupsi dan suap tetap menjadi permasalahan utama yang membayangi kinerja dan kredibilitas institusi peradilan. Reformasi peradilan yang berjalan hingga kini kurang memperhatikan strategi dan arah reformasi yang seharusnya hendak dituju. Dengan kata lain hingga kini Reformasi Peradilan belum memenuhi harapan publik
Indenpendesi Bukan Semata
Independensi Peradilan secara umum dipakai untuk mewakili lembaga peradilan, termasuk individu-individu hakimnya, sebagai lembaga yang bebas dari intervensi dari pihak lain. Prinsip-prinsip dari Prinsip Dasar Independensi Peradilan Versi PBB menjelaskan bahwa imparsialitas peradilan ditentukan oleh perilaku hakim yang selalu memutus perkara yang diajukan kepada mereka berdasarkan fakta-fakta dan kaitannya dengan hukum yang berlaku, tanpa adanya pembatasan-pembatasan, pengaruh-pengaruh yang tidak seharusnya ada, tekanan-tekanan, ancaman-ancaman, atau intervensi-intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun dan dengan alasan apapun.
Secara konstitutional, independensi peradilan merupakan prinsip yang harus dijabarkan, secara eksplisit, dalam konstitusi guna memastikan adanya jaminan pelaksanaan kekuasaan yudikatif yang selalu independen. Prinsip 1 dari Prinsip dasar lansiran PBB menyebutkan: “The independence of the judiciary shall be guaranteed by the State and enshrined in the Constitution or the law of the country. It is the duty of all governmental and other institutions to respect and observe the independence of the judiciary.” Secara Nasional, pengakuan terhadap independensi peradilan termaktub pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Dimana independensi peradilan merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari keberadaan suatu lembaga peradilan yang ideal. Katanya jika hal ini absen, maka peranan dari lembaga peradilan akan terdistorsi dan mengakibatkan turunnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan khususnya dan penyelenggara negara pada umumnya. Sayangnya, hal ini tengah dialami oleh lembaga peradilan Indonesia. Reduksi kepercayaan publik secara konstan adalah diakibatkan absennya prinsip independensi peradilan dalam upaya melindungi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan dan akses terhadap keadilan. Penyebabnya, adalah perilaku korup dari institusi peradilan.
Namun justifikasi independensi hakim juga bukan semata-mata sebagai “alat“, karena sekarang ini profesi hakim itu telah memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat.
Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.
Barangkali ada “joke” dapat kita bisa refleksikan seabagai sebuah kisah lucu mempunyai intepretasi makna arti yang dalam sebagaimana kata “independensi” selalu sebagai alat justifikasi oleh hakim membawa atas nama keadilan dan kenyataan itu kerap membodohi dan semu semata bagi pencari keadilan. Alkisah tersebut, dimana beberapa hari sebelum sidang antara 2 perusahaan yang berperkara, seorang pengacara mendatangi kliennya, seorang pejabat yang korup. “Saya peringatkan kepada anda, hakim yang akan mengadili perkara kita ini sangat terkenal sebagai hakim yang bersih. Jadi, kalau anda benar-benar ingin menang dari lawan kita, jangan sekali-kali mencoba menyuapnya…” kata pengacara. “Tenang saja pak pengacara…. Saya tidak akan melakukannya dan saya malah semakin yakin bahwa kitalah yang akan menang” kata si pejabat. Singkat cerita, waktu persidangan pun tiba. Tanpa melalui proses yang terlalu lama, hakim pengadilan tersebut langsung memvonis bersalah Lawan si pengacara dan kliennya tersebut.
Pengacara itu heran ketika seusai sidang kliennya mengatakan bahwa perkara itu berhasil mereka menangkan karena dia telah mengirim sejumlah uang kepada hakim tersebut. “Hah…., bagaimana mungkin ?? Hakim itu terkenal sebagai hakim yang jujur dan bersih. Apakah dia sudah berubah dan menerima uang dari anda ?? tanya pengacara. “Hakim itu sama sekali tidak berubah….. Saya mengirim uang tersebut dengan mengatasnamakan lawan kita….” kata si pejabat sambil tersenyum penuh kemenangan. (sumber : http://www.kaskus.com)
Menurut Prof. JE Sahetapy menjadi salah satu pembicara dari 3 narasumber yang hadir dalam diskusi media KPK ini. Yang lainnya adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Ketua KPK Bambang Wdjojanto dan yang menjadi moderatornya yakni Juru Bicara KPK Johan Budi, SP, mengatakan, “Saya melihat dari sisi politik, zaman Pak Harto korupsi di bawah meja, sekarang korupsi termasuk mejanya, kurang ajar koruptornya, dan biasanya di dalam negara,” jelasnya. (sumber, baranews.co ,Selasa, 28 Januari 2014 ).
Pengacara
Ironis kenyataan, lembaga peradilan sebagai penegakan keadilan Republik Indonesia belum bisa diharapkan. Begitupun Polisi dan Jaksa sebagai aparat hukum, masih banyak yang “nakal”. Faktanya, hukum ternyata hanya mampu meloloskan para pelanggar HAM dan pelaku-pelaku praktek KKN. Sementara disisi lain, para profesional pengacara ‘alpa” lupa daratan dan hanya ingin membangun dunianya sendiri, dengan bergaya hedonisme serta pernak-perniknya. Hedonisme merupakan sebagai bentuk dari kecintaan seseorang pada dunia dipraktekkan dengan kasat mata, sehingga apa saja yang dilakukannya berorientasi pada kepuasan duniawi semata.
Celakanya media massa, dalam hal ini, turut memiliki pengaruh terhadap penciptaan kriteria daya tarik. Kecenderungan ini dapat dilihat dari fenomena mulai maraknya menunjukkan barang-barang mewah yang diperlihatkan . Bukan saja barang-barang yang memang dekat dengan bidang produksi (mobil, alat-alat telekomunikasi, dan sebagainya), tetapi juga bidang gaya domestik perawatan tubuh dan wajah, dan pakaian. Walaupun menunjukkan supaya mereka dapat digolongkan sebagai pasar yang menjanjikan. Ditambah lagi dengan semakin banyaknya majalah atau media massa lain yang mulai dari majalah, tabloid, dan radio semakin mengukuhkan mereka sebagai golongan yang memiliki tempat khusus dihati pelaku ekonomi yang kapitalistik.
Tak heran juga, jika sebagian para pengacara tiba-tiba menjadi sadar citra, bergerak menuju lebih sering atau memelihara pemunculan di berbagai media secara teratur, khususnya televisi. Mereka hadir terus dan terus berbicara di televisi, sekalipun apa yang disampaikan tak ada manfaat atau konkretnya: tidak ada yang langsung bisa dirasakan oleh rakyat setelah mereka mematikan pesawat televisinya.
Ironis, masih teringat berapa tahun lalu dalam tayangan sebuah media televisi swasta, seorang pengacara menyatakan, bila tidak membela kasus Koruptor, tidak ada pekerjaan. Maka tak heran jika Prof Sahetapy mengatakan, “Kalau ada pengacara tutup mulut mu jangan bicara, pengacara ini dibayar dengan uang haram dan halal? Karena bayar pengacara paling mahal. Kalau uang haram, harus usut pengacara baik itu TPPU,” ujar Guru Besar ilmu hukum di Universitas Airlangga JE Sahetapy dalam diskusi media KPK berjudul “Pemberantasan Korupsi Politik, Politisasi Pemberantasan Korupsi” di KPK, Jakarta (28/1).
Menurut Sahetapy, KPK harus menduga penghasilan dari para pengacara, apakah dengan membela orang bersalah para pengacara itu juga turut ‘bermain’ dengan hukum, seperti menyuap jaksa dan hakim. “Harus (diusut TPPU) begitu. Supaya kapok-kapok pengacara ini,” ujar Sahetapy. (sumber,baranews.co , Selasa, 28 Januari 2014 )
Di negeri ini profesi pengacara seharus mempunyai andil buat penegakan hukum yang lebih baik, namum tak terbantahkan kenyataan tak sedikit banyak yang berinter-play dengan berbagai pihak guna mempraktekkan hukum pada sebuah institusi hokum, dimana mereka bekerja semata-mata demi uang.
Hebatnya lagi, mereka bisa berinter-play dengan lembaga pencari keadilan. Mereka sangat bangga jika membela pejabat, mantan pejabat atau para konglomerat hitam dari jeratan hukum. Kabut tebal yang menyelimuti iringan-iringan kepalsuan, kesemuan dan kepura-puraan telah menghiasi wajah hukum kita selama ini selama berpuluh-puluh tahun hingga kini.Lebih naif, ada sebuah pengadilan (misalnya) menghadirkan tersangka, pengacara, jaksa dan saksi. Akan tetapi, apa yang terjadi di dalamnya tak lebih dari wacana kepura-puraan. Yang dipentungkan didalam wacana semacam itu bukanlah substansi dan kebenaran hukum. Melainkan kemampuannya menciptakan sebuah citra (image) bahwa aparat hukum telah sungguh-sungguh memeriksa, bahwa Kejaksaan Agung telah serius dalam penyelidikan. Mereka kerap menari-nari diatas tinta pers dan mempermainkan sumber berita. Dengan santainya, tanpa beban apapun manipulasi saksi, bukti-bukti, intimidasi absurb pada institusi. Dan berkolaborasi dengan massa sidang (internal maupun eksternal) dengan cara mempolitisasi.
Berapa waktu lalu ICW pernah menguraikan daftar para pengacara hitam, sebagaiberikut daftar advokat ‘nakal’ versi ICW sebagaimana sumber Tempo, (temp.co, 29 Jul ,2013), sebagai berikut:
  1. Haposan Hutagalung, Nama Haposan mencuat ketika menangani kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dan kasus suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri. Dalam kasus Gayus, sejumlah nama memang terseret masalah, termasuk jaksa Cyrus Sinaga. Haposan kemudian divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.
  2. Lambertus Palang Ama, Seperti juga Haposan, Lambertus diduga terlibat kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Dia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.
  3. Ramlan Comel, Pengacara ini diduga korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar. Pada 2005, Comel divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekan Baru. Namun ia kemudian dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau pada 2005 dan Mahkamah Agung pada pada 2006 (Putusan Nomor 153K/PID/2006). “Saya enggak berani jawab karena nanti malah salah. Silakan selidiki dan teliti ke MA atau Pak Denny (Indrayana), ya, silakan,” kata Ramlan soal ini. Ramlan Comel pada tahun 2010 diterima sebagai hakim adhoc tipikor dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada tahun 2011 dia menyatakan kepada pimpinan MA mengundurkan diri. Waktu itu, Ramlan merupkan satu dari majelis hakim tipikor yang membebaskan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad. Hingga kini dia masih berdinas dan mengadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
  4. Tengku Syaifuddin Popon. Tengku Syaifuddin mencuat ketika menangani perkara korupsi yang melibatkan gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Ia diduga berupaya menyuap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta. Tengku pun divonis Pengadilan Tinggi tipikor 2 tahun 8 bulan.
  5. Harini Wijoso, Hariani masuk advokat bermasalah setelah dianggap berusaha menyuap pegawai MA dan hakim agung. Suap diduga terkait kasus yang melibatkan pengusaha Probosutejo. Dia akhrinya divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
  6. Adner Sirait, Adner dituding berupaya menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada 2010, dia divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.
  7. Mario C. Bernardo, Pemberian uang kepada pegawai MA Djodi Supratman diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi. Dia ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pegawai MA Djodi Supratman. Saat ini kasus ini masih diusut KPK.
Data lain disebutkan oleh Komisi Yudisial menerima 2.046 laporan dari masyarakat terkait perilaku hakim selama 2013. Laporan dugaan penerimaan suap paling banyak disampaikan oleh masyarakat. “Laporannnya jauh lebih banyak dugaan suap, terlepas terbukti atau tidak terbukti,” kata Ketua KY Suparman Marzuki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/12/2013). Selain suap, laporan yang juga banyak disampaikan oleh masyarakat antara lain perilaku hakim yang tidak disiplin sidang dan mengabaikan keterangan saksi yang berkaitan dengan teknis yudusial. “Lalu ketiga, laporan soal perilaku moral. Seperti narkoba dan perselingkuhan,” ujarnya. (sumber, http://www.pa-sintang.go.id, 24 Februari 2014).
Tak heran kita menyaksikan jika ada Puluhan warga Bali berunjuk rasa ke kantor pengadilan Negeri Denpasar, mereka menuntut pencopotan oknum hakim nakal yang dinilai merusak citra penegak hukum. Oknum hakim nakal tersebut kerap mengeluarkan vonis yang janggal dan tidak adil. (sumber, http://wartatv.com, 06 maret 2014).
Kemudian ada seorang Fatma Watih Mamonto (43) warga Girian nampak berteriak-teriak keras dengan menggunakan megaphone didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bitung menerikan unek-uneknya kepada seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Senin kemarin. Fatma bersama puluhan warga kota Bitung melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemecatatan kepada seorang hakim di PN Bitung bernama Sugianto yang tidak benar memimpin sidang perdata gugatan kepemilikan tanah dengan mengeluarkan putusan verstek dengan nomor 130/Pdt.G/2013/PN.Btg atas gugatan kepemilikan yang berada dibelakang lapangan Maesa Bitung. (sumber manado.tribunnews.com , 27 januari 2014).
Demikian juga tahun 2013 unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) merupakan aliansi dari mahasiswa-mahasiswa hukum di Jakarta, menyatakan sikap dengan tegas BERANTAS PENGACARA HITAM dan HAKIM HITAM keakar-akarnya karena merusak penegakan hukum di Indonesia.
Para Hakim berserta penegak hukum lainnya berkerja harus secara professional dan praktek-praktek mafia hukum di pengadilan. Meraka berunjuk rasa karena melihat banyak keganjilan-keganjilan secara kasat mata melihat sikap majelis hakim yang tidak adil, tidak jujur, tidak bertanggung jawab, tidak professional dan arogan angkuh sombong,, mereka aksi unjuk rasa pada proses sidang tahap REPLIK, dimana ada penggantian kuasa hukum (pengacara) bernama Manuarang Manalu, SH meruapakan kawan tim hukum saudara Taripar Simanjuntak, SH diganti dengan kuasa hukum bernama Mangapul Sitorus, SH, kemudian diganti lagi oleh Marbun SH dan mereka berempat tersebut merupakan staf hukum dan pengacara bermitra kepada kantor hukum Rudy Lontoh & Partners di daerah Menteng Jakarta pusat, demikian juga pada saat yang bersamaan ada juga penetapan penggantian Ketua Majelis Hakim dan angota-anggotanya, Anggota Majelis yang baru susunan anggota adalah Sigit Hariyanto, SH. MH dan Julien Mamahit, SH serta Ketua Majelis Harijanto, SH, MH.
Ironis sekali, di Indonesia kebenaran hukum erat hubungan dengan kekuasaan. Kebenaran hukum membutuhkan pembenaran (justifikasi) kekuasaan. Dalam konteks sebuah sistem hukum yang tidak bebas dari pengaruh eksekutif, kebenaran hukum akhirnya dipegang penguasa. Akibatnya, semakin dekat tersangka pada pusat kekuasaan, semakin besar pula kebenaran hukum untuk terhindar dari jerat hukum.Di negeri ini beberapa pengacara kerap meniupkan seruling kemanusiaan (humanis), namun mereka menjadi pengacara hitam yang sangat loyal sekali membela para koruptor dan pelaku-pelaku praktek KKN. Kemudian sederetan beberapa pengacara berbicara tentang demokrasi, sekarang menjadi pengacara hitam yang oportunis dan arogan.
Dalam kondisi demikian, pencarian kebenaran dan keadilan dinegeri ini menjadi laksana sebuah pencarian di sebuah lorong gelap. Wajah hukum kita sarat berjuta-juta parasit, virus dan topeng-topeng. Sulit mengembalikan keasliannya. Supremasi hukum hanya kepura-puraan dan menambal borok-borok hukum dengan berbagai kepalsuan (oportunis). Akhirnya, lihatlah para pengacara hitam mencari kesenangan fana. Mereka menari-nari diatas pelangi nan jauh di langit biru, tanpa pernah ingin turun kebumi. Ironis sekali !.. [http://kabarnet.in/]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar