Sabtu, 21 Maret 2015

Luhut MP Pangaribuan, Advokat Aktivis dan Akademis



Luhut selalu menjunjung prinsip fiat justitia ne pereat mundus.
Luhut MP Pangaribuan, Advokat Aktivis dan Akademis
Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES
Banyak kriteria yang wajib dimiliki seseorang jika ingin memimpin organisasi besar seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Tujuannya, agar PERADI bisa membawa profesi advokat sebagai agent of change dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Dari sejumlah calon Ketua Umum PERADI 2015-2020 yang akan mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) PERADI di Makassar pada akhir Maret 2015 ini, ada satu calon yang pantas memimpin organisasi tersebut.

Dia adalah DR. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, S.H, L.L.M. Pria kelahiran Balige, Sumatera Utara pada 24 Mei 1956 ini memiliki kriteria baik akademis maupun praktis yang mumpuni untuk memimpin PERADI. Ya, pengalaman Luhut sebagai advokat yang cerdas tak diragukan lagi. Bukan hanya itu, suami dari Rosa Agustina Soeparno ini juga menyandang sebagai advokat aktivis yang kerap mengedepankan ide-ide cemerlang dalam menangani perkara.

Bagi Luhut, dalam menjalani profesi advokat, ada satu prinsip yang selalu dipegangnya. Yakni, fiat justitia ne pereat mundus atau tegakkanlah keadilan agar dunia tidak runtuh.

Kemampuan Luhut di bidang advokat, bermula saat bergabung di Posbakum PERADIN dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Bahkan Luhut tercatat sebagai salah satu founder Pusat Bantuan Hukum Indonesia bersama Hendardi dan Benny K Harman. Sebagai advokat, Luhut memiliki daftar pengalaman yang panjang dan berwarna.  Mulai membela kaum papa dan lawless (buta hukum), hingga membela orang nomor satu di Indonesia seperti Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur).

Serangkaian jabatan strategis baik dalam organisasi advokat hingga jabatan aktivis serta profesional telah diemban Luhut. Mulai dari Sekretaris Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 1992-1997 dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1993-1997. Di organisasi advokat, Luhut pernah menjadi Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Bidang Informasi dan Komunikasi pada 1997-2002 hingga Ketua Dewan Kehormatan DPP IKADIN.

Lalu, Ketua Dewan Kehormatan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Anggota Dewan Kehormatan DPN PERADI. Sekarang, Pendiri Kantor Advokat LMPP yang berasal dari nama dirinya ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI.

Luhut juga sering mengisi beberapa posisi yang dipilih karena kemampuan akademisnya yang baik. Seperti, Anggota Tim Pakar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) 1997-2000, Penasihat Hukum Presiden Abdurahman Wahid pada tahun 2002, Pansel Komisi Yudisial tahun 2005, Anggota Satuan Tugas Penguatan Bidang Hukum Kementerian BUMN tahun 2013, dan Tim Pemeriksa Makalah Calon Pimpinan KPK tahun 2014,

Kemampuan akademis Luhut juga yang mengantarkan dirinya untuk menjadi anggota tim penyusun kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI bersama dengan Prof. Dr. Felix Oentoeng Soebagjo, S.H., LL.M., tahun 2004. Bahkan Luhut juga pernah menjadi koordinator dan pembuat soal Ujian Profesional Advokat (UPA) PERADI pada 2009, koordinator tim penyusun RUU Advokat dari PERADI dan sosialisasi ke DPR tahun 2011, Panitia Pemilihan Rektor UKI tahun 2010, serta Anggota Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) Universitas Indonesia periode 2014-2019.

Dari sisi akademis, pengalaman Luhut juga dikenal masyarakat kampus. Mulai dari pengajar pada pendidikan HAM yang diselenggarakan beberapa LSM dan organisasi profesi advokat, dosen pendidikan lanjutan ilmu hukum bidang konsultan hukum dan kepengacaraan serta dosen praktik hukum pidana FHUI, dosen FH Universitas Ibnu Chaldun, Bogor hingga menjabat sebagai dekan FH Universitas Wiraswasta Indonesia tahun 1988-1990 dan dosen Sespati Lembang, tahun 2001.

Sebagai narasumber seminar, kemampuan Luhut sejajar dengan pejabat tinggi lembaga penegak hukum di Indonesia. Tak terhitung jumlah seminar yang menghadirkan Luhut sebagai narasumber. Narasumber seminar baik di dalam negeri hingga ke luar negeri juga kerap dilakoni penyandang gelar Lex Legibus Magister (LL.M) dari University of Nottingham, Inggris, tahun 1991 ini.

Kehebatan Luhut tak hanya dikenal sebagai pembicara dan praktisi saja. Ayah tiga anak ini juga tercatat telah melahirkan karya tulis dan buku. Beberapa di antaranya adalah, Studi Kasus Hukum Acara Pidana pada tahun 1986, Advocate and Contempt at Court tahun 1987, Hak Rakyat atas Pembangunan tahun 1989, Kemandirian Kekuasaan Kehakiman di tahun yang sama.

Hukum Acara Pidana, Satu Kompilasi Ketentuan-Ketentuan KUHAP dan Hukum Internasional yang relevan tahun 2000, Hukum Acara Pidana, Surat-Surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat, Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali tahun 2003. Karya lainnya adalah Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, suatu studi teoritis mengenai sistem peradilan pidana Indonesia tahun 2009, Hukum Acara Pidana, Surat-Surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat, Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali tahun 2013. Luhut juga pernah menjadi penulis kolom tetap untuk Tabloid Kontan dan Harian Merdeka.

Meski memiliki pengalaman sebagai advokat, aktivis maupun akademisi yang panjang, sikap rendah hati dan menjadi pendengar yang cermat tetap melekat pada diri peraih Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. Kemampuannya sebagai penutur dengan bahasa yang santun, memiliki kemampuan argumentasi yang teliti sampai dipercaya menangani tugas yang berkaitan dengan kajian-kajian ilmiah juga dikenal di mata kolega.

Bermodalkan pengalaman hingga 36 tahun lamanya tersebut, Luhut memenuhi panggilan hati nuraninya sebagai bentuk respon atas dorongan banyak kolega di pusat dan daerah untuk maju sebagai calon Ketua Umum PERADI periode mendatang. Baginya, serentetan pengalaman tersebut akan sia-sia jika tidak diimplementasikan dengan membangun organisasi PERADI menjadi lebih maju, lebih baik dan dihormati semua anggota masyarakat sesuai dengan tema yang diusung dalam Munas PERADI, yaitu “Menuju PERADI Sebagai Rumah Bagi semua Advokat Indonesia”. (www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar