Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Berdasarkan bukti-bukti, permohonan Antasari dinyatakan tidak kuat secara hukum.
"Berdasarkan bukti, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat dapat diterima. Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Suprapto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Dalam pembacaan putusan, hakim membantah alasan gugatan Antasari, yang menyatakan bahwa termohon, yaitu Polri, tidak melakukan tindak lanjut penyidikan terhadap laporan polisi yang dibuat Antasari pada tahun 2011.
"Permohonan pemohon telah diterima di Bareskrim Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik tidak pernah menghentikan penyidikannya. Penyidik juga tidak pernah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3)," ujar Suprapto.
Dalam praperadilan tersebut, Antasari mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan. Dalam dakwaan, Antasari disebut mengirimkan SMS ancaman sebelum melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari membantah telah mengirim SMS ancaman terhadap Nasrudin. SMS tersebut tidak pernah ditampilkan dalam pengadilan hingga Antasari dihukum bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
Pada tahun 2011, Antasari sudah melaporkan kasus SMS tersebut kepada Bareskrim Polri. Namun, Antasari merasa bahwa hingga saat ini, laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. (http://nasional.kompas.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar