Selasa, 21 Oktober 2014

Kapolda Sumut Diminta Jalankan Putusan Praperadilan


PRAPERADILAN H Hasanuddin SH dan H Ahmad Solihin SH dari Kantor Pengacara Sitorus & Associates di persidangan PN Medan, Selasa (30/9), saat hakim Supomo SH mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Facrul Riza. (medanbisnis/ist)
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Drs Eko Hadi Sutedjo SH MSi diminta menjalankan putusan Pengadilan Negeri Medan, yang menerima gugatan praperadilan Fachrul Riza (25) dalam perkara dengan tersangka Khairul Abdi, warga Jalan Medan Area Selatan.
H Hasanuddin SH didampingi H Ahmad Solihin SH dari Kantor Pengacara Sitorus & Associates, selaku kuasa hukum Fachrul Riza, mengemukakan itu kepada wartawan di Medan, Minggu (19/10) malam.

Perminatan itu, imbuh Hasanuddin, didasari kekhawatirkan pihaknya tersangka akan melarikan diri ke luar negeri, sebab ada informasi dari warga yang menyebutkan Khairul Abdi terlihat sering hilir mudik ke kantor imigrasi.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga khawatir nantinya kepolisian kecolongan, karena belum dijalankannya putusan praperadilan No. 40/Pra.Pid/2014/PN.Mdn betanggal 30 September 2014 dengan hakim Supomo SH MH itu akan terbuka peluang bagi tersangka untuk melarikan diri.

"Pada akhirnya akan menambah beban aparat kepolisian yang diperintahkan majelis untuk membuka SP3 perkara yang dilaporkan Fahrul Riza di Polresta Medan dengan No. Pol. LP/239/I/2011/SU/Resta Medan," jelas Hasanuddin.
Menurut dia, kliennya dirugikan baik moril maupun materiil, karena hampir empat tahun perkara yang dilaporkannya tidak bergeser dari penyidik Polresta Medan, bahkan belum sekali pun diajukan ke Kejari Medan.

Meski begitu, imbuh Hasanuddin, tiba-tiba penyidik mengeluarkan SP3 dengan alasan perkara itu bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata berdasarkan gelar perkara oleh petugas kepolisian.

"Padahal menurut klien kami, sebagai pelapor sama sekali tidak pernah diundang untuk menghadiri gelar perkara. Kita juga mengapresiasi hakim praperadilan yang menyatakan tidak ada pengalihan tanggung jawab kepada orang tua dalam perkara oleh orang yang telah dewasa dan jika ada perdamaian tentunya laporan pengaduan dicabut," papar Hasanuddin.

Soal rencana kliennya menggugat Kapolri senilai Rp 5 miliar karena penyidik kepolisian tidak profesional melakukan penanganan perkara, serta merugikan baik moril maupun materiil, dia mengatakan pihaknya masih mendalami data-data, serta fakta dan bukti yang dimiliki kliennya.

"Masih kita dalami. Yang terpenting bagaimana agar klien kita mendapatkan keadilan dari aparat penyidik dalam pemberkasan perkara," tandas Hasanuddin. (http://www.medanbisnisdaily.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar