Minggu, 12 Oktober 2014

Jangan Pandang Sebelah Mata Profesi Pengacara

 


            Latar belakang mengapa penulis membahas tulisan mengenai profesi pengacara/penasihat hukum atau advokat adalah karena teman-teman penulis atau masyarakat awam sering mengutarakan bahwa “ Apa sih kerjaan pengacara ? orang salah kok dibela ?!” atau “ Jadi pengacara tuh dosa nya gede, maling , pemerkosa, koruptor masih aja di bela”. Memang penulis tidak bisa menyalahkan pendapat mereka ,karena memang mereka kurang paham mengenai profesi pengacara ini. Maka dari itu saya ingin sedikit mengulas bahwa profesi pengacara itu tidak sesempit hanya membela terdakwa, melainkan merupakan salah satu profesi yang mulia seperti profesi-profesi lainnya.
            Dalam hukum pidana ada sebuah asas yang bernama Presumption of innocent , dimana seseorang tidak dianggap bersalah sebelum hakim memvonis terdakwa  putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (dimana terdakwa/pengacara tidak melakukan upaya hukum banding/kasasi). Perlu khalayak tau juga bahwa orang yang menyandang status tersangka atau terdakwa itu belum tentu dia dapat dipidana, karena dalam pidana dikenal juga alasan pemaaf dan alasan pembenar. Contoh singkatnya : apabila seseorang telah melakukan pembunuhan dan kemudian dia ditetapkan menjadi tersangka , dan telah dimajukan menjadi terdakwa dipengadilan. Namun ternyata setelah melalui proses pembuktian terbukti bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena korban pembunuhan terlebih dahulu menyerang terdakwa dan terdakwa tidak memiliki pilihan lain yaitu harus menyerang balik dia hingga menimbulkan kematian bagi si korban. Maka pembunuhan dengan alasan membela kehormatan diri menurut hukum itu termasuk alasan pemaaf dan dia tidak bisa dipidana. Disini lah dibutuhkannya seorang pengacara untuk membantu kliennya untuk memberikan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya.
                        Pada dasarnya dalam hukum pidana kedudukan hakim dan jaksa cenderung lebihsuperior dibandingkan seorang terdakwa dan disinilah pengacara berperan aktif untuk menyeimbangkan kedudukan tersebut, yang kemudian pengacara akanbertugas untuk melindungi dan menegakan hak-hak seorang tersangka seperti berhak didampingi oleh pengacara, mendapat perlakuan yang adil, berhak mendapat kunjungan dari pihak keluarga ( pasal 50-58 KUHAP pidana).
Bila tidak ada dukungan dari pengacara ditakutkan pihak pengadilan dapat bertindak sewenang-wenang (abuse of power), disinilah peran pengacara untuk memastikan bahwa tersangka/terdakwa mendapat kepastian hukum. Dapat dibayangkan apabila yang terganjal suatu kasus itu adalah seseorang yang memang buta akan hukum, dia tidak akan mengetahui apa yang menjadi haknya.
Dalam kasus perdata pun pengacara berperan bisa sebagai penerima kuasa bagi pihak yang sedang berperkara dipengadilan, pengacara bertugas memberikan opini maupun fakta dimuka pengadilan demi kepentingan kliennya dalam memperjuangkan hak dan kewajiban kliennya.
Secara umum pengacara itu terbagi dalam 2 , yakni pengacara litigasi dan nonlitigasi. Pengacara litigasi adalah pengacara yang “berperang” di pengadilan, baik itu kasus pidana, perdata dll, pengacara jenis ini lah yang sering masyarakat saksikan di televise sebut saja Hotman Paris, Adnan Buyung, Elza S dll. Sedangkan pengacara nonlitigasi adalah pengacara yang bergerak diluar pengadilan dan jarang tampil dipublik, seperti corporate lawyers (pengacara perusahaan), pengacara pasar modal dan pengacara hak merk , pengacara jenis ini konsen terhadap memberikan nasihat hukum kepada perusahaan, melakukan legal audit maupun menyiapkan seperangkat undang-undang bagi perusahaan.
Dari penjelasan singkat diatas menurut penulis sudah cukup untuk memberikan gambaran secara umum tentang profesi advokat/pengacara kepada masyarakat, yakni pengacara adalah profesi yang turut berusaha memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara,juga sebagai wakil perusahaan (corporate lawyers) dibidang hukum, bukan hanya sesempit “membela” yang salah saja dipengadilan. Terlepas bahwa memang banyak pengacara “hitam”, namun itu hanya oknum  sama seperti “oknum-oknum” di bidang profesi lain. Bravo Pengacara!!
            Kahya Ashad Aulia/http://www.anakunpad.com/?p=1302

Tidak ada komentar:

Posting Komentar