PERMASALAHAN SUMPAH CALON ADVOKAT
Sebelumnya, nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.
Para calon advokat pun berontak. Mereka menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum berpraktek. Mahkamah memang tidak menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, melainkan hanya memberi petunjuk agar Pasal itu dijalankan sesuai dengan rohnya.
Mahkamah, masih dalam putusannya, memang memberi jangka waktu dua tahun bagi Ketua PT. Yakni, dalam jangka waktu itu, Ketua PT harus mengambil sumpah para calon advokat darimana pun organisasinya. Mahkamah memang tak menyebut organisasi mana yang dimaksud, tetapi berdasarkan surat Ketua MA setidaknya ada tiga organisasi advokat yang 'diakui'. Peradi, KAI dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Setelah dua tahun, Mahkamah berharap agar perselisihan organisasi advokat itu telah selesai. “Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang Organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum,” jelas Mahfud.
Putusan ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya. (http://rajasertifikat.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar