Rabu, 19 Juli 2017

MK: Berkas Gugatan Perppu Ormas Sudah Lengkap

Republika/Prayogi
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra bersama Jubir HTI Ismail Yusnanto melakukan pendaftaran permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakataan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7).
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra bersama Jubir HTI Ismail Yusnanto melakukan pendaftaran permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakataan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7).
 Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima berkas gugatan Perppu Ormas yang dilayangkan Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra bersama belasan Ormas lainnya, Selasa (18/7). Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, berkas yang diterima kepaniteraan MK itu sudah lengkap, mulai dari permohonan, surat kuasa hingga alat bukti.

"Kalau sudah lengkap biasanya tidak terlalu lama, minggu ini bisa diregistrasi. Paling lama 14 hari setelah registrasi, maka sudah ada sidang pendahuluan," kata Fajar di Gedung MK.

Menurut Fajar, dua isu yang ditekankan dalam berkas, antara lain pengujian secara formil, bahwa Perppu dianggap pemohon tidak sah karena tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa. Pemohon meminta Perppu Ormas dinyatakan bertentangan dengan konstitusi maupun UUD 1945 secara keseluruhan.

Isu kedua, yaitu terkait materil. Pemohon meminta MK menguji sejumlah ketentuan yang dianggap tidak memiliki kepastian hukum. "Ada frasa-frasa tertentu yang dianggap dapat ditafsirakn pemerintah mengadili pikiran," ujar Fajar.

Jubir MK itu mengatakan, setiap UU/Perppu potensial diuji ke MK, bukan semata-mata karena UU/Perpu buruk atau lemah substansinya, melainkan karena juga adanya kesadaran hak konstitusional warga negara yang semakin tinggi. Bagi MK, siapa saja yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh karena keberlakuan UU/Perpu dipersilakan mengajukan uji materi ke MK, termasuk terkait Perppu Ormas. MK akan memproses sesuai mekanisme hukum acara. (republika.co.id)

Kamis, 11 Mei 2017

Profesiku: Pengacara, Denia Isetianti Permata

 Youthmanual


Wawancara oleh Shanti Nurfianti Andin
Dalam seri "Profesiku", kamu bisa kenalan dengan berbagai profesi, lewat cerita para senior yang menekuninya. Kali ini, yuk, kenalan dengan profesi pengacara bareng Denia Isetianti Permata.
Tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia  angkatan 2004, kini Denia Isetianti Permata menekuni profesi Pengacara‍ /Advokat. Ia menjabat sebagai Senior Associate di firma hukum Soemadipradja & Taher Advocate. Simak cerita Denia mengenai profesi pengacara.
Profesiku:
“Profesiku adalah advokat, yaitu istilah resmi dari pengacara. Profesi advokat bekerja memberikan jasa hukum, seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Advokat bisa bekerja di dalam maupun di luar pengadilan. 
Pada dasarnya, seorang advokat bisa memberikan jasa hukum di bidang apa saja.  Tapi karena bidang-bidang hukum itu banyak sekali, advokat dapat memilih untuk menjadi ahli atau spesialis di bidang-bidang tertentu saja.

Jumat, 28 April 2017

Teguh Samudra: Belanja Batu Sampai Tak ada Uang untuk Makan


Teguh Samudra. - media.iyaa.com
 Ada yang berubah dari penampilan seorang Teguh Samudra. Salah satu pengacara Presiden Joko Widodo itu, sekarang mengenakan empat cincin batu di jari-jari kedua tangannya.
Setiap harinya, saat berpakaian di pagi hari, ia selalu menyempatkan diri untuk memilih cincin koleksinya guna memadupadankan dengan warna baju yang dikenakannya.

“Kalau lagi pakai baju merah saya pakai batu merah delima, atau kalau pakai baju oranye, saya pakai batu citrus,” ujarnya kepada Bisnis.com.
Penyesuaian warna batu dengan pakaian yang dikenakannya bukan tanpa alasan. Koleksi cincin batunya kian banyak hingga mencapai ratusan membuatnya memiliki banyak pilihan cincin yang akan dipakainya.