PERTANYAAN:
Selamat pagi,
Perkenalkan nama saya Ridho, saya mau bertanya seputar proses persidangan. Yang saya tahu sidang mediasi bertujuan untuk mendamaikan pasangan yang mengajukan perceraian, pertanyaan saya adalah:
- Jika mediasi berhasil apakah mungkin persidangan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya?
- Apakah mungkin jika mediasi berhasil, namun putusan akhirnya perceraiannya dikabulkan.
jika mungkin, apa saja faktor yang menyebabkan kedua hal tersebut terjadi. terima kasih atas perhatiannya, semoga Bapak/Ibu berkenan menjawabnya.
Salam,
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
- Pada sidang pertama dalam perkara perceraian, jika kedua belah pihak hadir (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat), maka sesuai dengan pasal 154 R.Bg jo PERMA Nomor 1 tahun 2008 pasal 7. Setelah mediator terpilih baik karena kesepkatan para pihak ataupun langsung penunjukkan oleh Ketua Majelis, Ketua Majelis memberikan jangka waktu untuk mediasi paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih(lihat pasal 13 ayat (3) PERMA nomor 1 tahun 2008) dan atas dasar kesepakatan para pihak, waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja sejak berakhir masa 40 hari sebelumnya (lihat pasal 13 ayat (4) PERMA no 1 tahun 2008).
Pada saat sidang pertama, setelah mediator terpilih, maka Ketua Majelis akan menentukan sidang selanjutnya untuk mendengarkan hasil mediasi apakah gagal atau berhasil.
a. Jika mediasi gagal, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.
b. Jika mediasi berhasil, maka sesuai pasal 17 PERMA nomor 1 tahun 2008
Mencapai Kesepakatan(1) Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
(2) Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
(3) Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik,
(4) Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
(5) Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
(6) Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
- Jika perkara yang diajukan hanyalah perceraian saja, dan mediasinya berhasil, berarti antara kedua belah pihak tidak jadi bercerai, maka putusannya tidaklah mungkin akan mengabulkan perceraian tersebut. Sebagaimana jawaban angka 1 , hasil akhirnya bisa berupa akta perdamaian ataupun apabila para pihak tidak membuat akta perdamaian, namun Pemohon/Penggugat mencabut perkaranya maka putusan akhirnya adalah menyatakan perkara selesai karena dicabut.
Berbeda halnya jika dalam perkara perceraian juga diajukan hak asuh anak, nafkah anak . kemudian dalam proses mediasi yang disepakati adalah hak asuh anak dan nafkah anak, tetapi perceraian tetap dilanjutkan, maka walaupun terjadi kesepakatan dalam hal hak asuh anak dan nafkah anak, namun tuntutan pokoknya adalah perceraian, secara umum mediasi dikatakan gagal, maka putusan akhirnya bisa saja perceraian tersebut dikabulkan apabila bukti yang diajukan oleh Pemohon/Penggugat kuat.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar