Jumat, 20 Mei 2016

KERJA NURHADI TAK MAKSIMAL, HAKIM GAYUS KHAWATIR ADMINISTRASI MA LUMPUH




GAYUS LUMBUUN/NET
  
 Hakim Agung Gayus Lumbuun khawatir sistem administrasi di Mahkamah Agung (MA) lumpuh. Sebab, selama satu bulan terakhir, Sekretaris MA Nurhadi tidak bisa melaksanakan tugas keadministrasian dengan baik.

"Administrasi di MA saat ini kacau sekali. Sebab, pimpinan administrasinya tidak bisa bekerja maksimal setelah ada masalah yang melilitnya. Kalau seperti ini, sistem administrasi di MA terancam lumpuh," ucap Gayus, Kamis (19/5).

Nurhadi memang sedang menghadapi masalah besar. Ruang kerja dan rumahnya sempat diobrak-abrik KPK terkait dengan kasus yang melilit Kasudit Kasasi MA Andri Tristianto Sutrisna. Sejak kasus itu, Nurhadi juga jarang kelihatan. Gayus yang sekantor denganya juga jarang melihat. Namun, Gayus tidak bisa memastikan Nurhadi tetap masuk kerja atau tidak.

"Saya tidak bisa mengatakan dia mangkir dari kerja atau tidak. Tapi, yang jelas, administrasi di MA saat ini tidak berjalan baik," terangnya.

Padahal, kata Gayus, jabatan Sekretaris MA sangat strategis. Sebagai sekretaris MA, Nurhadi memiliki kewenangan mengurusi sumber daya manusia di MA, pengelolaan anggaran, dan pengelolaan aset. "Jabatannya sangat strategis. Dia orang kedua di MA. Kalau diibaratkan dalam keluarga, ketua MA itu suaminya dan sekretaris MA itu istrinya," jelasnya.

Herannya, kata Gayus, meski kerjanya tidak maksimal, ketua MA membiarkan masalah itu. Padahal, tugas Nurhadi tidak bisa didelegasikan pada PNS yang ada di bawahnya. "Tugas Sekteris MA itu didapat dari undang-undang. Jadi, harus definitif. Karenanya, Ketua MA tidak bisa didelegasikan kepada orang lain," jelasnya.

Dengan masalah yang terjadi saat ini, sambung Gayus, harusnya Nurhadi sudah dikenakan sanksi seperti diatur Pasal 7 dan Pasal 10 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam pasal itu disebutkan, jika PNS tidak bisa bekerja dengan maksimal sesuai tugasnya maka bisa diturunkan pangkatnya, dipindahkan ke jabatan lain yang lebih rendah, dan pembebasan tugas dari PNS.

Jika persoalan Nurhadi ini tidak segera diselesaikan, Gayus khawatir, kemelut di tubuh MA semakin parah. Apalagi, dalam sidang di pengadilan Tipikor awal pekan lalu, muncul istilah-istilah yang membuat MA remuk redam seperti adanya jual beli perkara dan majelis ATM.

"Kemelut yang melanda MA lengkap sudah. Kalau pimpinan MA tidak segera mengambil sikap untuk menyelesaikan kemulut ini, Presiden sebagai kepala negara dengan kewenangannya bisa mengeluarkan Perppu untuk melakukan pembenahan demi menjamin kepada masyarakat pencari keadilan untuk tetap percaya kepada pengadilan," tandasnya.[rmol]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar