Kamis, 09 Juli 2015

MA Tak Akan Keluarkan Aturan Khusus tentang Praperadilan

MA Tak Akan Keluarkan Aturan Khusus tentang Praperadilan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
 
  Pengajuan gugatan praperadilan yang banyak dilakukan para tersangka tak membuat Mahkamah Agung mengambil langkah hukum. Ketua MA Hatta Ali menyatakan, tidak akan mengeluarkan peraturan khusus tentang praperadilan.

Menurut Hatta, aturan praperadilan sudah jelas dan terang, apalagi Mahkamah Konstitusi telah memperluas obyek sengketa dengan menambahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan melalui putusan pengujian Pasal 77 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akhir April lalu.


"Peraturan baru itu tidak perlu lagi, kan ada putusan MK. Putusan itu sudah memperkuat praperadilan sampai pada penetapan tersangka," ujar Hatta saat dijumpai di kantor MA, Jakarta, Kamis (9/7).

Hatta menuturkan, keputusan lembaganya untuk tidak mengeluarkan aturan khusus perihal praperadilan tidak memiliki hubungan dengan kekuasaan hakim dalam memeriksa sebuah perkara.

Menurutnya, perbedaan pendapat hakim dalam melihat sebuah perkara adalah suatu hal yang wajar. "Hakim itu nggak boleh diseragamkan, hati nurani itu kan ada, justru salah kalau kami seragamkan, nanti nggak sesuai dengan hati nurani," ucapnya.

Hatta juga menegaskan, hakim-hakim praperadilan yang memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka seseorang selama ini tidak pernah bertindak di luar kewenangannya dengan cara memeriksa substansi perkara.

Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil mendesak MA segera menerbitkan peraturan terkait lembaga praperadilan. Putusan tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan tiga tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah mengacaukan hukum acara praperadilan.

Hakim Agung Gayus Lumbuun bulan lalu mengatakan, lembaganya memang sudah seharusnya mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung yang menentukan obyek praperadilan dalam waktu dekat ini. Gayus berpendapat perma tersebut harus memilih satu dari tiga opsi arah praperadilan ke depan.
Opsi pertama adalah membenarkan putusan Hakim Sarpin dan Hakim Haswandi yang memperlebar kekuasan praperadilan.

Sebagaimana diketahui, pada sidang antara Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan KPK, Sarpin memeriksa sah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi tersangka. Sementara itu, pada sidang mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo versus KPK, Hakim Haswandi mengeluarkan putusan yang berdasarkan pada sah atau tidaknya status penyidik KPK.

Gayus berkata opsi kedua yang dapat diatur pada perma itu adalah ketentuan bahwa hakim praperadilan harus mengacu pada pasal 77 sampai pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 77 KUHAP misalnya, mengatur obyek praperadilan hanyalah mengadili sengketa seputar sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan yang dilakukan lembaga penegak hukum.

Selain dua opsi tadi, MA menurut Gayus memiliki opsi ketiga, yaitu membebaskan semua hakim dari segala intervensi sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.

Gayus mengatakan, jika MA memilih opsi terakhir maka induk dari lembaga peradilan itu membebaskan para hakim untuk melakukan penemuan hukum dan menggunakan yurisprudensi dalam memutus sengketa praperadilan.(www.cnnindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar