Senin, 06 Juli 2015

LBH Makassar Buka Posko Pengaduan THR

LBH Makassar Buka Posko Pengaduan THR  

Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
 
  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama sejumlah serikat pekerja dan buruh Sulawesi Selatan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2015. Posko itu tidak hanya dipusatkan di Kota Makassar, tapi juga di sejumlah daerah. Di antaranya Kabupaten Bone, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu. "Terhitung hari ini sampai pasca-Lebaran. Biasanya pengaduan banyak masuk seusai hari raya Idul Fitri," kata koordinator Bidang Buruh dan Masyarakat Miskin Kota LBH Makassar, Haidir, Selasa, 30 Juni 2015. Haidir mengaku pihaknya mendorong setiap perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan nilai.

LBH Makassar siap menempuh jalur hukum apabila ada perusahaan bandel yang enggan membayar THR. Haidir menegaskan, upaya hukum dapat dilakukan dengan cara melaporkan perusahaan itu ke kepolisian dan menggugatnya ke pengadilan hubungan industrial. "Itu langkah terakhir," ucapnya.

Haidir berujar, pihaknya akan terlebih dulu menempuh upaya persuasif. Salah satu hal yang bakal dilakukan adalah menyurati setiap perusahaan agar membayar THR kepada karyawan sepekan sebelum Lebaran. Pemilik perusahaan yang menolak membayar THR bisa dijerat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1994. "Ancaman hukumannya 1 sampai 4 tahun penjara," tuturnya. Di samping itu, kata dia, pihaknya akan bertumpu pada surat edaran Wali Kota Makassar dan Gubernur Sulawesi Selatan perihal pembayaran THR 2015.

Direktur LBH Makassar Abdul Azis menjelaskan, pihaknya akan mendata setiap pengaduan yang masuk. "Semua pengaduan pasti ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum, baik secara administrasi, perdata, maupun melaporkannya secara pidana," ucapnya.

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Sulawesi Selatan Hatta berujar, di tengah melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok selama Ramadan, pihaknya mengharapkan perusahaan membayar THR tepat waktu dan nilai. Bersama LBH Makassar, tutur dia, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke perusahaan untuk mengingatkan pembayaran THR.

Hatta menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh diingkari dan dipermainkan. Ia menyebut setiap karyawan berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. Bila gaji karyawan itu ternyata di bawah upah minimum, perusahaan mesti membayar THR sesuai dengan upah minimum. (nasional.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar