Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
LBH Makassar siap menempuh jalur hukum apabila ada perusahaan bandel yang enggan membayar THR. Haidir menegaskan, upaya hukum dapat dilakukan dengan cara melaporkan perusahaan itu ke kepolisian dan menggugatnya ke pengadilan hubungan industrial. "Itu langkah terakhir," ucapnya.
Haidir berujar, pihaknya akan terlebih dulu menempuh upaya persuasif. Salah satu hal yang bakal dilakukan adalah menyurati setiap perusahaan agar membayar THR kepada karyawan sepekan sebelum Lebaran. Pemilik perusahaan yang menolak membayar THR bisa dijerat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1994. "Ancaman hukumannya 1 sampai 4 tahun penjara," tuturnya. Di samping itu, kata dia, pihaknya akan bertumpu pada surat edaran Wali Kota Makassar dan Gubernur Sulawesi Selatan perihal pembayaran THR 2015.
Direktur LBH Makassar Abdul Azis menjelaskan, pihaknya akan mendata setiap pengaduan yang masuk. "Semua pengaduan pasti ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum, baik secara administrasi, perdata, maupun melaporkannya secara pidana," ucapnya.
Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Sulawesi Selatan Hatta berujar, di tengah melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok selama Ramadan, pihaknya mengharapkan perusahaan membayar THR tepat waktu dan nilai. Bersama LBH Makassar, tutur dia, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke perusahaan untuk mengingatkan pembayaran THR.
Hatta menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh diingkari dan dipermainkan. Ia menyebut setiap karyawan berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. Bila gaji karyawan itu ternyata di bawah upah minimum, perusahaan mesti membayar THR sesuai dengan upah minimum. (nasional.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar