"Kami tidak menginginkan rekonsolidasi atau konsolidasi, kami menginginkan (sistem) multi bar," kata Ketua Divisi Humas DPN OAI, Adi Partogi Singal Simbolon, dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (24/5).
Sebaliknya, OAI menginginkan diberlakukannya sistem multi bar seperti yang digariskan dalam RUU Advokat.
Sistem multi bar diyakin akan mampu menampung lebih banyak masyarakat pencari keadilan yang memerlukan bantuan hukum, serta menaungi aspirasi dan kreatifitas bagi para advokat muda yang ingin berkreasi dalam penegakan hukum di Indonesia.
OAI juga mendesak penghapusan ujian dan magang bagi advokat. Selain itu, OAI meminta advokat memiliki kekebalan hukum secara pidana atau perdata, dan tidak di tahan di Kepolisan, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami minta Komisi III DPR RI memasukan point-point itu kedalam RUU Advokat dan segera mengesahkannya," tukasnya.[www.rmol.co]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar