Ilustrasi/merdeka
Termasuk bagi tiga orang PNS yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi lahan pemakaman milik Pemkot Bekasi.
“Kalau untuk urusan pidana bagian hukum tidak memberikan bantuan hukum,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Kamis (21/5/2015).
Menurutnya, Pemkot Bekasi hanya mengeluarkan bantuan hukum pada perkara yang sifatnya perdata dan kasus-kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Hanya yang sifatnya perdata dan menyangkut tata usaha negara saja,” kata dia.
Meski tidak memberikan bantuan hukum, bukan berarti Pemkot Bekasi sama sekali diam. Pemkot Bekasi tetap memberikan pendampingan selama kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
“Kalau masih penyidikan kami tetap memberi pendampingan. Apalagi seiring dengan adanya undang-udang nomor 30 tahun 2014,” pungkasnya.
Sedikit informasi, saat ini ada 3 PNS Kota Bekasi yang tersandung masalah hukum. Tiga orang tersebut yaitu, Gatot Sutejo selaku PNS di bagian Kerjasama dan Investasi, Nurtani, Camat Bantargebang dan Sumiyati, Lurah Sumurbatu. Ketiganya oleh Kejaksaan Negeri Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lahan pemakaman. (http://bekasi.klikbekasi.co/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar