Dualisme kepemimpinan ditubuh beberapa organisasi
Advokat, seperti Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Persatuan Advokat
Indonesia (Peradi), dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), merupakan bukti
bahwa advokat tidak bisa disatukan dalam satu wadah tunggal. Karenanya,
seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Kabupaten/kota di
Provinsi Aceh mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Advokat tahun 2013.
“Kami minta DPR RI tidak lagi mempertahankan UU Advokat tahun 2003, karena tidak lagi memadai khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap profesi advokat. Buktinya, saat ini ada beberapa kepengurusan organisasi advokat terjadi dualisme kepemimpinan. Perselisihan seperti ini tentunya hanya bisa diselesaikan oleh Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagaimana disebutkan dalam RUU Advokat tahun 2013,” kata Ketua DPC Ikadin Aceh Selatan, Muhammad Nasir Selian SH, di Tapaktuan, sabtu (9/5).
Menurutnya, dualisme kepemimpinan di beberapa organisasi advokat ini tak bisa dihindari dan diselesaikan jika tidak segera disahkannya RUU Advokat tahun 2013. Sebab, dengan disahkan RUU Advokat tersebut secara otomatis akan terbentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang akan memayungi seluruh organisasi dan advokat di Indonesia.
“Sejak awal berdiri, advokat selalu terbelah. Dulu organisasi advokat terbelah karena ada campur tangan pemerintah. Tapi kini, terpecah karena ulah advokat itu sendiri. Makanya sudah saatnya kita sama–sama mendorong agar RUU Advokat tahun 2013 tersebut segera disahkan oleh DPR RI,” kata Muhammad Nasir.
Desakan yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPC Ikadin Banda Aceh, Zahrul SH, Ketua DPC Ikadin Aceh Besar, Teuku Yusrizal SH, Ketua DPC Ikadin Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Taufik Zass SH, Ketua DPC Ikadin Aceh Tamiang, Fauzi SH, dan Ketua DPC Ikadin Sabang, Deny Agustriarman.
Ia berdalih, desakan ini bukan untuk kepentingan Ikadin, melainkan untuk kepentingan ribuan advokat yang saat ini tidak bisa beracara dan bimbang harus bergabung dengan organisasi advokat yang mana. (http://aceh.tribunnews.com)
“Kami minta DPR RI tidak lagi mempertahankan UU Advokat tahun 2003, karena tidak lagi memadai khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap profesi advokat. Buktinya, saat ini ada beberapa kepengurusan organisasi advokat terjadi dualisme kepemimpinan. Perselisihan seperti ini tentunya hanya bisa diselesaikan oleh Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagaimana disebutkan dalam RUU Advokat tahun 2013,” kata Ketua DPC Ikadin Aceh Selatan, Muhammad Nasir Selian SH, di Tapaktuan, sabtu (9/5).
Menurutnya, dualisme kepemimpinan di beberapa organisasi advokat ini tak bisa dihindari dan diselesaikan jika tidak segera disahkannya RUU Advokat tahun 2013. Sebab, dengan disahkan RUU Advokat tersebut secara otomatis akan terbentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang akan memayungi seluruh organisasi dan advokat di Indonesia.
“Sejak awal berdiri, advokat selalu terbelah. Dulu organisasi advokat terbelah karena ada campur tangan pemerintah. Tapi kini, terpecah karena ulah advokat itu sendiri. Makanya sudah saatnya kita sama–sama mendorong agar RUU Advokat tahun 2013 tersebut segera disahkan oleh DPR RI,” kata Muhammad Nasir.
Desakan yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPC Ikadin Banda Aceh, Zahrul SH, Ketua DPC Ikadin Aceh Besar, Teuku Yusrizal SH, Ketua DPC Ikadin Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Taufik Zass SH, Ketua DPC Ikadin Aceh Tamiang, Fauzi SH, dan Ketua DPC Ikadin Sabang, Deny Agustriarman.
Ia berdalih, desakan ini bukan untuk kepentingan Ikadin, melainkan untuk kepentingan ribuan advokat yang saat ini tidak bisa beracara dan bimbang harus bergabung dengan organisasi advokat yang mana. (http://aceh.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar