Frans telah menjalani profesi Advokat sejak tahun 1981 dan memiliki sebuah kantor hukum yang bernama Frans Winarta & Partners yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta.
Frans aktif mengajar dalam berbagai bidang ilmu seperti: kode etik profesi hukum (Advokat), PLKH Perdata (Hukum Acara Perdata), Arbitrase, ADR dan Hukum Dagang, pada jenjang S-1 di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Selain aktif mengajar ia juga aktif dibidang organisasi baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam lingkup nasional ia telah menjadi anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) sejak tahun 1985 hingga sekarang dan pada tahun 1990-2003 ia menjabat Ketua Hubungan Internasional IKADIN untuk 3 periode. Selain itu ia juga menjadi anggota Dewan Penyantun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sejak tahun 1989-sekarang; Ketua Umum Dewan Pengurus Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), tahun 2000-2003, dan sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LeIP untuk periode 2003-2006; sebagai Arbiter, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sejak Januari 2001-sekarang, salah satu pendiri International Chamber of Commerce (ICC), Indonesia, 2003, dan ditunjuk sebagai Arbiter dari International Court of Arbitration dari ICC, tahun 2005, Pendiri dan Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia suatu lembaga research dibidang hukum, 1 Maret 2005.
Dalam lingkup internasional ia menjadi anggota International Bar Association (IBA) di London sejak tahun 1985, sebagai Perwakilan Negara Indonesia (Indonesia Country Representative) dari IBA, tahun 1992, sebagai anggota Dewan Penasehat (Board of Council) IBA, tahun 1994, anggota Dewan Penasehat HRI (Human Rights Institute) yang didirikan oleh IBA, September 2000 – 2004.
Ia juga menerima beberapa penghargaan nasional maupun internasional antara lain sebagai pengacara yang direkomendasikan sebagai Praktisi Penyelesaian Perselisihan (Dispute Resolution) di Indonesia, tahun 2003-2004, sebagai Lawyer Bisnis Terkemuka (Alternatif Penyelesaian Perselisihan), 2005 Survey Lawyer Bisnis Terkemuka (Leading Lawyers Survey) diterbitkan di Asialaw Lawyer Terkemuka 2005 dan sebagai lawyer yang direkomendasikan oleh Asialaw, edisi 2005.
Frans dikenal sebagai seorang advokat yang selalu memegang teguh hati nurani. Ia berani menolak kasus jika tahu kliennya memang bersalah. Karena idealismenya sebagai advokat ia sering menerima intimidasi dan ancaman. Pada akhir tahun 2001 kantornya diberondong peluru oleh segerombolan orang tak dikenal. Untuk menghasilkan kemenangan bagi klien yang dinilainya benar Frans melakukan strategi berbeda, seperti pengembangan wacana publik dan menulis di media massa agar kasus selalu diamati pers.
Karier yang dicapai diantaranya adalah Ketua Hubungan Internasional Ikatan Advokat Indonesia, Arbiter International Chamber of Commerce, dan anggota Komisi Hukum Nasional. Tahun 2005 jurnal “Asialaw” menobatkan Frans sebagai salah satu pengacara bisnis terkemuka dan pada tahun 2007 dinobatkan sebagai “A Highly Recommended Asia-Pacific Focused Lawyer in Intellectual Property” oleh “Asialaw Leading Lawyers”
Pendidikan
- Sarjana Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 1970
- Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1979-1980
- Magister Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996-1998
- Program Doktor University of Leiden, Belanda
- Program Doktor Universitas Padjadjaran, "cum laude" 2007
Karier
- Advokat
- Dosen Hukum Perbankan Program Studi S-2 Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
- Dosen Fakultas Hukum Program Studi S-2, Universitas Atma Jaya
- Ketua LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Pengadilan)
- Ketua Umum Yayasan Pengkajian Hukum Idonesia
Prestasi
- Pengacara yang direkomendasikan sebagai Praktisi Penyelesaian Perselisihan (Dispute Resolution) di Indonesia, 2003-2004
- 2005 Survei Pengacara Bisnis Terkemuka, sebagai salah satu Pengacara Bisnis Terkemuka (Alternatif Penyelesaian Perselisihan), diterbitkan "Asialaw", 2005
- Pengacara yang direkomendasikan "Asialaw", edisi 2005
- A Highly Recommended Asia-Pacific Focused Lawyer in Intellectual Property by Asialaw Leading Lawyers, 2007
Hasil Karya
- Menggugat Peran Kalangan Advokat dalam Reformasi Hukum
- Dimensi Moral Profesi Advokat dan Pekerja Bantuan Hukum
- Teknisi Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Pendekatan Hukum
- Perkara Akbar Tandjung dan Prospek Penegakan Hukum di Indonesia
- ICC dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
- Kontroversi Putusan PK Tommy Suharto
- Tanggapan Terhadap UU no.31 Tahun 1999
- MENUJU PEMERINTAHAN YANG KUAT HASIL PEMILU 2004
- CORRUPTION ERADICATION NEEDS A CLEAN LEGAL SYSTEM
- Another Amendment To The Criminal Code
- Masalah Konflik Kepentingan Kerahasiaan dalam Profesi Advokat (1)
- Masalah Konflik Kepentingan dan Kerahasiaan dalam Profesi Advokat (2)
- Indonesia Must Act Firmly To Push Through Necessary Legal Reforms
- ”Salus Populi Suprema Lex”
- Bhinneka Tunggal Ika Belum Menjadi Kenyataan Menjelang HUT Kemerdekaan RI Ke-59
- Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Antiterorisme
- Penerbitan SP3 Terhadap Kasus BLBI : Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum di Indonesia
- Peradilan Korupsi, Kepribadian Bangsa, dan Masa Depan Indonesia
- EFEKTIFITAS PENGENAAN PITA CUKAI REKAMAN TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN
- Reformasi Lembaga Hukum Sebagai Dasar Pelaksanaan Reformasi Hukum Nasional
- Pelaksanaan Putusan PTUN dan Otonomi Daerah Sebagai Wujud Supremasi Hukum
- Standar Etika Profesi Hukum dan Dunia Usaha
- Mewujudkan Organisasi Tunggal Profesi Advokat Demi Kepentingan Nasional
- PERADIN atau “PERADIN” (http://id.wikipedia.org)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar