Sejak tanggal 1 Maret 2011 Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan AgamaPontianak Kelas I-A dapat datang ke Kantor Pengadilan AgamaPontianak Kelas I-A yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
B. Jenis Jasa Hukum.
- Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
- Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar