Rabu, 03 Desember 2014

PERADI Wajibkan Advokat Asing Ikuti PKAA Sebelum Ujian

Peserta ujian diprediksi akan menurun.
PERADI Wajibkan Advokat Asing Ikuti PKAA Sebelum Ujian
Sejumlah advokat asing saat mengikuti PKAA, Senin (25/8). Foto: RES
Menjelang diselenggarakannya ujian advokat asing edisi kedua yang akan digelar 28 September 2014 nanti, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Pendidikan Khusus Advokat Asing (PKAA). Bertempat di kantor DPN PERADI Jakarta, Senin (25/8), belasan advokat asing berpartisipasi dalam PKAA yang telah memasuki tahun kedua ini.
“Tahun 2013 (Angkatan I), kita melaksanakan sekali sekarang tahun 2014 kita adakan lagi (Angkatan II),” ujar Komisi Pendidikan Advokat, Shalih Mangara Sitompul kepadahukumonline, Selasa (26/8).
Shalih menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat asing yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin dari pemerintah atas rekomendasi dari PERADI selaku organisasi advokat. Sebelum memperoleh rekomendasi itu, maka advokat asing harus mengikuti PKAA dan ujian yang diselenggarakan PERADI.
“Jadi Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan HAM tidak akan mengeluarkan izin bekerja bagi advokat asing tersebut apabila organisasi advokat dalam hal ini PERADI tidak memberikan rekomendasi,” paparnya.
PKAA, lanjut Shalih, berlangsung hanya dalam sehari dengan bahasa pengantar, bahasa Inggris. Dalam PKAA, peserta akan diberi pemahaman mengenai UU Advokat serta fungsi organisasi advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Shalih mengatakan UU Advokat telah menegaskan bahwa advokat asing yang bekerja di Indonesia harus tunduk pada KEAI.  
“PKAA dan ujian ini akan dilakukan sesuai kebutuhan advokat asing, kalau advokat asing sudah banyak yang mendaftar maka PERADI harus mengadakan pendidikan itu,” ujar Shalih.
Prediksi Peserta Ujian
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Hasanuddin Nasution memprediksi jumlah peserta ujian advokat asing akan menurun dibandingkan ujian sebelumnya. Pasalnya, kata dia, peserta ujian September nanti diperkirakan hanya akan diikuti oleh kalangan advokat asing yang benar-benar baru atau advokat asing lama yang belum sempat mengikuti ujian sebelumnya.  
Sebagaimana diketahui, 27 Februari 2014, PERADI menggelar ujian advokat asing yang pertama dalam sejarah advokat Indonesia. Kala itu, terdaftar 58 orang advokat asing, namun yang akhirnya mengikuti ujian hanya 57 orang.
Terkait materi soal ujian, Hasanuddin mengatakan tidak akan ada banyak perubahan dibandingkan ujian sebelumnya. Materi soal kode etik advokat masih akan menjadi ‘sajian utama’ dalam ujian advokat asing yang akan digelar September nanti.
“Bagaimanapun juga hal-hal terkait etika hanya itu-itu saja, cuma varian-varian saja yang berbeda, pada dasarnya soalnya itu-itu saja karena mau dibuat seperti apapun kalimatnya soalnya ya itu-itu saja,” papar Hasanudin.
Sejauh ini, lanjut dia, kalangan advokat asing memberi tanggapan positif terhadap pelaksanaan ujian yang diselenggarakan PERADI. Namun begitu, PERADI akan terus melakukan perbaikan-perbaikan agar penyelenggaran ujian advokat asing dapat terselenggara lebih baik. (www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar