Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyiapkan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk menyewa jasa pengacara Yusril Ihza Mahendra, guna merebut kembali pulau Lere-Lerakang yang kini telah direbut Kalimantan Selatan.
Hanya saja, dana untuk menyewa pengacara kondang itu kemungkinan tidak bisa dibelanjakan mengingat sisa waktu yang ada. Selain itu, lebih dahulu harus dikonsultasikan ke BPK karena pagu anggarannya melebihi Rp200 juta.
Demikian disampaikan Kepla Biro Hukum Pemprov Sulbar, Khaeruddin Anas, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD terkait permasalahan Lere-lerekang itu.
Dikatakan Khaeruddin, sebagaimana surat dari pengacara Yusril, dana jasa pengacara lebih dahulu harus dikonsultasikan ke BPK. Sebab, ia tidak ingin kontrak yang telah direncanakan melalui proses lelang.
Dalam hal untuk merebut kembali Lere-lerekang, kata Khaeruddin, pemprov sangat serius hingga harus berani membayar pengacara hingga miliaran. Namun, lagi-lagi hal itu tidak bisa berjalan karena terkendala proses keluarnya dana tersebut.
Olehnya itu, ada beberapa opsi yang akan dilakukan jika memang jasa Yusril sulit digunakan, yakni mencari pakar hukum lain untuk membantu Sulbar membawa masalah ini ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang jelas, kita hendaki agar persoalan Lere-Lerekang ini dikawal oleh pakar hukum baik yang ada di Makassar maupun pakar hukum lainnya yang bisa memenangkan perkara ini di meja MK,”jelasnya.
Ditegaskan Khaeruddin, Pemprov tidak ingin lengah terhadap persoalan pulau Lere-Lerekang sebab ini menjadi pertarungan terakhir. Sehingga, perlu persiapan yang benar-benar matang untuk memenangkannya.
Menurut dia, jika melihat fakta pendukung yang ada terhadap kasus Lere-lerekang, jelas Sulbar akan bisa memenangkan sengketa kepemilikan pulau Lere-Lerekang yang saat ini tengah dikuasai oleh Pemprov Kalsel.
Sementara, Anggota DPD RI asal Sulbar, Muhammad Asri Anas, mengaku siap untuk menginisiasi dengan mengundang tim pakar hukum yang handal untuk mengawal persoalan Lerek-lerekan di MK.
Dalam persoalan itu, seluruh stakeholder Sulbar harus bersatu untuk membawa sengketa Lerelerekang ke ranah hukum. Namun, terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim pakar.
Selain itu, seluruh elemen harus bersatu dan tidak membuat gerakan sendiri. Bentuk persatuan itu adalah bersedia duduk bersama tim pakar yang nantinya diinsiasi DPD.
Adapun tim pakar yang akan diundang adalah mereka yang sudah pernah bekerjasama dengan DPD RI dan DPRD untuk membuat sejumlah produk hukum. Yakni, Irman Putra Sidin, Saldi Isra dan Refly Harun.
Tawaran tersebut disambut Wakil Ketua DPRD Sulbar, Harun. “Saya sangat setuju dengan pembentukan tim pakar untuk mencari solusi hukum yang bisa diambil. Apalagi kan, sudah disetujui anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk penyelesaian sengketa Lerelerekang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar