Dua Organisasi Besar Polemikkan RUU
Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat kian meruncing. Dua organisasi besar advokat, Forum Advokat Muda (FAM) Per himpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) saling klaim. Pendapat dan pikiran mereka tak sejalan. Peradi melalui FAM menggelar aksi damai dan audiensi menolak pengesahan RUU Advokat di DPRD DIJ, kemarin (22/9). Saat yang bersamaan, Kongres Advokat Indonesia (KAI) DIJ langsung me-respon dengan mendukung RUU tersebut segera disahkan.
Koordinator Umum FAM Peradi DIJ Hamzal Wahyudin menga-takan, ada tiga alasan menolak RUU yang saat ini sedang di bahas DPR RI tersebut. Dalam RUU pengganti UU No 18/2003 tentang Advokat itu, status advokat diturunkan dari penegak hukum menjadi mitra penegak hu-kum.Kedua, FAM Peradi DIJ ke-beratan dengan konsep Dewan Advokat Nasional (DAN), ka-rena akan melemahkan prinsip independensi advokat. Pasal RUU Advokat menyebut DAN diusul-kan Presiden dan dipilih DPR. ”Kalau DAN dibentuk, organi-sasi advokat berpotensi diko optasi oleh pemerintah dan parpol,” sergahnya.
Menurut dia, FAM Peradi me-yakini perlunya wadah tunggal untuk advokat, sehingga ada standardisasi yang jelas. Jika banyak organisasi advokat di-biarkan menyelenggarakan pen-didikan advokat, ini bisa ber-bahaya. Sebab kualitasnya tidak bisa dipastikan. ”Akan muncul raja-raja kecil advokat yang nakal dan tidak kompeten, tapi sulit diawasi,” ujarnya.Di bagain lain, Sekretaris Jenderal DPP KAI Aprillia Supa-liyanto sangat mendukung RUU Advokat disahkan. DPP KAI telah melakukan kajian dan pe cermatan UU 18/2003. Hasilnya, payung hukum itu belum cukup mem-beri proteksi. ”Kami berpikir tidak cukup hanya direvisi, harus diubah,” ujar Aprilia.
Aprillia menegaskan, kebera-daan Dewan Advokat Nasional sangat penting. Keberadaannya berperan penting, semisal dalam melakukan standar tunggal re-krutmen advokat. ”Itu akan me-ningkat kapasitas advokat, tidak ada suap-menyuap,” katanya. Dia meluruskan anggaran dari Peradi yang meyebutkan Dewan Advokat Nasional ba-gian dari unsur pemerintah. Itu, katanya, pendapat yang salah. Dewan advokat nasional dari unsur pemerintah hanya panitia seleksi pembentukan saja. Dalam Dewan Advokat Nasional nantinya berjumlah sembilan orang. Mereka berasal dari akedemisi, tokoh masyarakat, mantan advokat, tokoh lain yang dianggap kredibel.
”Ingat, advokat aktif tidak bo-leh menjadi anggota dewan ini. Di dalamnya, juga tidak ada un-sur dari pemerintah,” tegas-nya. Dia mengaku heran, ada orga-nisasi advokat yang menolak RUU Advokat tersebut. Sejauh ini, dari 11 organisasi advokat, hanya satu saja yang menolak. Padahal, RUU adalah mimpi bersama bagi advokat. (http://www.radarjogja.co.id/)
Koordinator Umum FAM Peradi DIJ Hamzal Wahyudin menga-takan, ada tiga alasan menolak RUU yang saat ini sedang di bahas DPR RI tersebut. Dalam RUU pengganti UU No 18/2003 tentang Advokat itu, status advokat diturunkan dari penegak hukum menjadi mitra penegak hu-kum.Kedua, FAM Peradi DIJ ke-beratan dengan konsep Dewan Advokat Nasional (DAN), ka-rena akan melemahkan prinsip independensi advokat. Pasal RUU Advokat menyebut DAN diusul-kan Presiden dan dipilih DPR. ”Kalau DAN dibentuk, organi-sasi advokat berpotensi diko optasi oleh pemerintah dan parpol,” sergahnya.
Menurut dia, FAM Peradi me-yakini perlunya wadah tunggal untuk advokat, sehingga ada standardisasi yang jelas. Jika banyak organisasi advokat di-biarkan menyelenggarakan pen-didikan advokat, ini bisa ber-bahaya. Sebab kualitasnya tidak bisa dipastikan. ”Akan muncul raja-raja kecil advokat yang nakal dan tidak kompeten, tapi sulit diawasi,” ujarnya.Di bagain lain, Sekretaris Jenderal DPP KAI Aprillia Supa-liyanto sangat mendukung RUU Advokat disahkan. DPP KAI telah melakukan kajian dan pe cermatan UU 18/2003. Hasilnya, payung hukum itu belum cukup mem-beri proteksi. ”Kami berpikir tidak cukup hanya direvisi, harus diubah,” ujar Aprilia.
Aprillia menegaskan, kebera-daan Dewan Advokat Nasional sangat penting. Keberadaannya berperan penting, semisal dalam melakukan standar tunggal re-krutmen advokat. ”Itu akan me-ningkat kapasitas advokat, tidak ada suap-menyuap,” katanya. Dia meluruskan anggaran dari Peradi yang meyebutkan Dewan Advokat Nasional ba-gian dari unsur pemerintah. Itu, katanya, pendapat yang salah. Dewan advokat nasional dari unsur pemerintah hanya panitia seleksi pembentukan saja. Dalam Dewan Advokat Nasional nantinya berjumlah sembilan orang. Mereka berasal dari akedemisi, tokoh masyarakat, mantan advokat, tokoh lain yang dianggap kredibel.
”Ingat, advokat aktif tidak bo-leh menjadi anggota dewan ini. Di dalamnya, juga tidak ada un-sur dari pemerintah,” tegas-nya. Dia mengaku heran, ada orga-nisasi advokat yang menolak RUU Advokat tersebut. Sejauh ini, dari 11 organisasi advokat, hanya satu saja yang menolak. Padahal, RUU adalah mimpi bersama bagi advokat. (http://www.radarjogja.co.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar