Advokat Muda Yogyakarta mendesak agar RUU segera disahkan.
ddd
Sedikitnya, 700 advokat di Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memperolehan pengesahan dari Pengadilan Tinggi. Akibatnya, para advokat muda ini mengalami hambatan saat menangani kasus kliennya.
"Ya, setidaknya ada sekitar 700-an lebih advokat di DIY yang belum melaksanakan sumpah di PT (Pengadilan Tinggi). Hal ini, jelas menghambat tugas para sebagai advokat saat menangani kliennya di pengadilan," kata anggota Advokat Muda Yogyakarta (AMY) Taufiqurahman, Senin 15 September 2014.
Padahal, sambung dia, pengambilan sumpah sudah dilakukan di masing-masing organisasi yang dinaungi para advokat dan para advokat sudah memiliki kartu advokat.
"Memang ada hakim yang tidak mempermasalahkan surat pengesahan dari PT, tetapi ada juga hakim yang menanyakan, bahkan mempersoalkannya. Hal itu, jelas menjadi hambatan bagi advokat di pengadilan," kata Nanang Hartanto, anggota AMY.
Untuk itulah, AMY mendesak agar pemerintah segara mengesahkan RUU Advokat paling lama pada paripurna terakhir DPR periode 2009-2014.
"Kami sudah mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU ini menjadi UU, karena UU Advokat ini sangat penting bagi kami menjalankan tugas sebagai advokat. Karena ini bisa memberikan kepastian hukum bagi kami, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan," kata Taufiqurahman.
Menurut dia, dengan adanya UU Advokat nantinya justru akan meningkatkan kualitas dan mutu advokat. "Karena akan ada seleksi ketat bagi advokat jika ingin menjalankan profesinya. Jadi, tidak akan ada lagi advokat pokrol (palsu)," tambah Ryan Nugroho dari AMY.
Menurut Ryan, dengan adanya RUU Advokat akan lebih menjamin perlindungan hukum bagi pencari keadilan/klien dari tindakan advokat nakal.
Disinggung mengenai akan terikatnya advokat dengan pemerintah, Taufik mengatakan dalam RUU malah akan menjamin kebebasan dan kemandirian dalam menjalankan profesinya sejak diangkat menjadi advokat. (http://nasional.news.viva.co.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar