Senin, 09 Mei 2016

Kiat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

  1. LBH Jakarta akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga DKI Jakarta dan sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, & Karawang) dengan syarat-syarat tertentu;
  2. Yang dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
  3. Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan  kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan;
  4. Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus) Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari  diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LBH Jakarta dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
  5. Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  6. Waktu pendaftaran klien baru :
    • SENIN s/d KAMIS : PUKUL 09:30 – 15:00 WIB.
    • Istirahat pukul 12:00 – 13:00 WIB.
    • Hari SABTU dan MINGGU serta hari hari libur nasional, kantor LBH Jakarta tutup/libur.
  7. Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya. Biaya-biaya resmi dan transportasi diterima langsung oleh bendahara LBH Jakarta yang akan memberikan kwitansi dengan stempel LBH Jakarta.
  8. Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan.
  9. LBH Jakarta sama sekali tidak membenarkan pekerja pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima/meminta biaya-biaya diluar biaya-biaya tersebut diatas;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar