Rabu, 19 Juli 2017

MK: Berkas Gugatan Perppu Ormas Sudah Lengkap

Republika/Prayogi
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra bersama Jubir HTI Ismail Yusnanto melakukan pendaftaran permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakataan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7).
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra bersama Jubir HTI Ismail Yusnanto melakukan pendaftaran permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakataan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7).
 Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima berkas gugatan Perppu Ormas yang dilayangkan Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra bersama belasan Ormas lainnya, Selasa (18/7). Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, berkas yang diterima kepaniteraan MK itu sudah lengkap, mulai dari permohonan, surat kuasa hingga alat bukti.

"Kalau sudah lengkap biasanya tidak terlalu lama, minggu ini bisa diregistrasi. Paling lama 14 hari setelah registrasi, maka sudah ada sidang pendahuluan," kata Fajar di Gedung MK.

Menurut Fajar, dua isu yang ditekankan dalam berkas, antara lain pengujian secara formil, bahwa Perppu dianggap pemohon tidak sah karena tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa. Pemohon meminta Perppu Ormas dinyatakan bertentangan dengan konstitusi maupun UUD 1945 secara keseluruhan.

Isu kedua, yaitu terkait materil. Pemohon meminta MK menguji sejumlah ketentuan yang dianggap tidak memiliki kepastian hukum. "Ada frasa-frasa tertentu yang dianggap dapat ditafsirakn pemerintah mengadili pikiran," ujar Fajar.

Jubir MK itu mengatakan, setiap UU/Perppu potensial diuji ke MK, bukan semata-mata karena UU/Perpu buruk atau lemah substansinya, melainkan karena juga adanya kesadaran hak konstitusional warga negara yang semakin tinggi. Bagi MK, siapa saja yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh karena keberlakuan UU/Perpu dipersilakan mengajukan uji materi ke MK, termasuk terkait Perppu Ormas. MK akan memproses sesuai mekanisme hukum acara. (republika.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar