Selasa, 24 Februari 2015

Calon Ketum Peradi: Advokat Harus Kuasai UU Kepailitan


JAMASLIN JAMES PURBA/NET
  

 Seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harus menguasai UU Kepailitan. Soalnya, banyak persoalan yang mendera perusahaan dan karyawan di Indonesia disebabkan karena tidak bisa menyelesaikan masalah kepailitian.

"Advokat harus mengerti mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme dan penerapan undang-undang kepailitan tersebut," kata calon Ketua Umum Peradi, Jamaslin James Purba dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Senin (23/2).

James sendiri menyampaikan itu dalam sebuah seminar para advokat tentang kepailitan di kota Malang, Jawa Timur. Kata dia, ilmu kepailitan memang baru dikenal mulai 1998 lalu. Meskipun sebenarnya Undang-undang Pailit, sudah ada sejak lama.

"Lamanya proses penanganan pailit ini, karena ada beberapa hal yang membuat lama. Salah satu contohnya adalah perlu waktu untuk penjualan. Sekaligus proses lelang yang lama karena tidak ada yang membeli. Atau bahkan karena ada salah satu pihak yang melakukan banding sampai Mahkamah Agung," terangnya.

Menurutnya, seminar ini merupakan sebuah terobosan yang harus dilakukan. Hal ini juga sekaligus sharing antara rekan sesame profesi.

"Kebetulan kami ini sebagai orang yang sudah lama berkecimpung dengan kepailitan, maka kami ingin berbagi dengan rekan daerah mengenai ilmu kepailitan," terang pria yang biasa disapa JP itu.

Tak hanya di Malang, kata dia, seminar untuk pembekalan kepada seluruh anggota Peradi Indonesia soal kepailitan ini juga akan dilakukan di daerah-daerah lain.

Adapun seminar di Malang Raya atau DPC Peradi Malang ini diikuti oleh sekitar 150 advokad. 50 orang mahasiswa Universitas Merdeka Malang juga tak ketinggalan. "Mahasiswa kami libatkan, karena acara seminar ini DPC Peradi Malang bekerjasama dengan Universitas Merdeka Malang," kata Ketua DPC Peradi Malang, Gunadi Handoko.

Gunadi mengatakan, kegiatan seminar diadakan karena DPC Peradi Malang, ingin memberi pengetahuan tentang kepailitan kepada semua anggota, melalui seminar. Apalagi seminar ini, merupakan program kerja dari bidang pendidikan DPC Peradi Malang.

"Masalah kepailitan perusahaan, permasalahannya sangat kompleks sekali. Contoh kecil di Malang adalah masalah pailit PT Sido Bangun, yang baru bisa terselesaikan setelah empat tahun. Kedua PT Dewata Abdi Nusa, pengembang Perumahan Graha Dewata Malang, yang sampai saat ini permasalahan kepailitan masih belum tuntas karena proses perkaranya terus banding. Harapannya dengan seminar ini, nantinya bisa sinergi antara dunia akademisi dengan praktisi hukum, sehingga suasana bisa lebih hidup," tandas Gunadi. [http://hukum.rmol.co]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar