Minggu, 22 November 2015

Korupsi Rp3,2 Miliar Cukup 18 Bulan Penjara


Meraup dana Rp3,2 miliar bagi seseorang yang menentukan hitam-putihnya proyek di pemerintahan tentu bukan hal susah. Apakah karena itu lantas pelaku korupsi senilai itu cukup dituntut ringan-ringan saja. Entah.
===============   

Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Erna Wati (34), yang didakwa terlibat korupsi Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp3,2 miliar tak perlu terlalu bersedih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jaksa menuntut dirinya cukup 18 bulan menjalani hidup di balik terali besi.  
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi akhir Oktober lalu Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Mahmuddin bahwa selain tuntutan 18 tahun penjara Erna Wati juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Erna Wati bersama-sama dengan Idham Khalid (tersangka kasus yang sama dengan berkas terpisah) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,106 milyar.    
"Keduanya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara, dari terdakwa Erna Wati sebesar  Rp850 juta. Sementara Idham mengembalikan sekitar Rp250 juta," jelas JPU Mahmuddin. Yang memberatkan, terdakwa Erna Wati tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, belum pernah dihukum, mengembalikan kerugian negara, mempunyai tanggungan 5 orang anak, serta baru melahirkan 2 bulan yang lalu.  
Terkait dengan ucapan JPU bahwa ”Terdakwa (Erna Wati) bersama-sama dengan Idham Khalid (tersangka kasus yang sama, dengan berkas terpisah) diwajibkan membayar uang peng ganti sebesar Rp1, 106 milyar”, Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha memperingatkan JPU. Sambil mengetuk palu, Hakim Lucas Sahabat menegur, “Saudara Jaksa Penuntut Umum, dalam pembacaan tuntutan, saudara jangan mencampur-adukkan persoalan terdakwa dengan tersangka lainnya (Idham Khalid -red,) meskipun keduanya terbelit kasus yang sama,” ungkap Lucas.
Sekadar pengetahuan, Idham Khalid adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang merupakan atasan Terdakwa Erna Wati, pada Senin (11/8/2014) telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Rizky dan Nendri, di Pengadilan Tipikor Jambi (Pengadilan Negeri Jambi) dengan hukuman 18 bulan penjara. Idham dituntut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 48 laptop untuk siswa berprestasi SMA Titian Teras, Kabupaten Muaro Jambi, pada 2010 lalu. Proyek ini merupakan proyek Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.  
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Paluko Hutagalung ketika itu, JPU juga menuntut terdakwa (Idham) dengan denda Rp50 juta subsidair penjara selama tiga bulan. Akibat dari perbuatan Idham, menurut JPU, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp255.203.216. 
Sebagai pengguna anggaran (PA), menurut dakwaan jaksa, Idham dinilai bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama Nia Kurniasih dan Pramudian Sitio. Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Menurut JPU Rizky dan Nendri, Nia Kurniasih adalah kuasa Direktur CV Gelora Nusantara, selaku pemenang tender mendapat keuntungan Rp168,728 juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp70 juta didistribusikan ke beberapa orang yang dianggap berjasa dalam pengadaan. Antara lain Idham Khalid Rp5 juta, Erna Wati Rp30 juta, Andika Yos Rp17 juta dan sebuah laptop, Firdaus Rp10 juta. "Terdakwa (Idham) menikmati keuntungan Rp5 juta yang diberikan Nia kurniasih,” ungkapnya.
Selain itu disebutkan pula terdakwa (Idham) mengaku bahwa dia tidak mengetahui kalau di dalam CD laptop itu tidak asli. Kemudian dokumen itu ditanda-tangani oleh terdakwa (Idham) tanpa memperhatikan spesifikasi teknis. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan laporan audit terjadi kerugian negara Rp255.203.000. Sehingga menyeret terdakwa Idham ke meja hijau. Selain menjalani hukuman 18 bulan penjara dalam kasus pengadaan 48 Laptop SMA Titian Teras, Idham juga dihadapkan dalam kasus yang melibatkan terdakwa Erna Wati.  
Dalam perjalanan kasusnya, Erna Wati ditetapkan sebagai  tersangka berdasarkan  Sprin dik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Nomor 397/N.5/SD.1/06/ 2014 tertanggal 30 Juni 2014. Erna Wati disangka merugikan keuangan negara dari dana pemberantasan buta aksara Al-qur'an (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2012 sebesar Rp3,213 miliar. Ketika itu, Kejati Jambi dijabat oleh Syaifudin Kasim.  
Menurut Aspidsus Kejati Jambi, Elan Suherlan, program PBAQ pada dasarnya terbagi menjadi dua kegiatan, yaitu pengadaan alat peraga dan belanja honor mentor. Idham diduga melakukan pengadaan alat peraga PBAQ fiktif. "Kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA). Dana yang dialokasikan pada pengadaan alat peraga ini sekitar Rp 400-Rp 500 juta. Indikasi yang ditemukan, ada pekerjaan yang fiktif. Ada peminjaman perusahaan, namun pekerjaannya tidak ada," ungkapnya.
Sedangkan Erna Wati, Kabid Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dalam kegiatan Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) ketika itu memiliki peranan untuk mengelola anggaran Rp3,213 miliar, yang diperuntukkan membayar honor mentor dan pengadaan alat peraga di 11 kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. Erna ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Jambi memerika sejumlah saksi. Hingga ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar dalam kasus ini. Modus tersangka melakukan aksinya, dengan memotong honor petugas, membuat daftar honor fiktif, serta tidak melaksanakan beberapa item kerja dari 20 item yang dijadwalkan.
Erna Wati, ketika itu menjabat Kabid Dinas Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, posisinya bukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Namun dia memiliki peran dalam 20 proyek yang nilai keseluruhannya sekitar Rp50 miliar. Meski tidak berada di jabatan penting itu, namun perempuan tersebut mampu mengatur paket proyek. "Dia bukan PPTK, tapi dia semua yang mengatur proyek-proyeknya," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Elan Suherlan.  
Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Erna Wati yang konon masih ada hubungan dekat dengan keluarga dari istri Hasan Basri Agus (Mantan Gubernur Jambi) ini dapat dikatakan mendapat perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum. Misalnya Sprin dik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Nomor 397/N.5/SD.1/06/ 2014, yang dikeluarkan pada tertanggal 30 Juni 2014 ternyata baru mulai diperiksa pada Kamis (6/11/2014). Sudah begitu, pemeriksaan dilakukan di ruangan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi lantai dua gedung Kejati Jambi. Dengan berbagai dalih, alasan sakit hingga dikabarkan janda beranak empat ini sempat menikah lagi dengan orang asing (WNA.)
Seperti pernah diungkapkan oleh Kepala Pengawasan dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Defenson, pada 24 Desember2014 lalu, terkait adanya kebebasan Tersangka (Erna Wati) hingga keluyuran ke luar negeri, bahwa “Tersangka Erna Wati telah membuat paspor sekitar tahun 2013 lalu. Masa aktif paspor tersebut sampai 5 tahun dan sampai saat ini paspor tersangka masih aktif.” Untuk itu, tambahnya. "Pihak imigrasi tidak bisa berbuat apa-apa, atas bepergian tersangka Erna Wati ke luar negeri.”  
Menurut Defenson, “Kami tidak memiliki kewenangan pencegahan, Karena belum menerima surat pencekalan TSK dari Dirjen Imigrasi." Alasannya, lanjut dia, yang berwenang mengeluarkan surat pencekalan itu adalah pihak Kejaksaan Agung, yang terlebih dulu diusulkan oleh Kejati. Hasilnya baru kemudian dikirim ke Dirjen Imigrasi dan akhirnya disebarkan ke kantor imigrasi seluruh Indonesia.     
Ihwal anggapan miring terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait kasus tersangka Erna Wati yang sempat bebas melanglang ke luar negeri dan tidak ditahan hingga 10 bulan lamanya ini, pihak Kejati sudah melakukan pemeriksaan terhadap fisik tersangka. Dari hasil pemeriksaan dokter yang diadakan Kejati Jambi ternyata Erna Wati sedang hamil muda. Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 13.44, Erna Wati dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi, dengan mobil tahanan Kejati Jambi. (Antok dan Djohan, Jambi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar