Meraup
dana Rp3,2 miliar bagi seseorang yang menentukan hitam-putihnya proyek di
pemerintahan tentu bukan hal susah. Apakah karena itu lantas pelaku korupsi
senilai itu cukup dituntut ringan-ringan saja. Entah.
===============
Mantan Kepala Bidang Pendidikan
Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Erna Wati (34), yang didakwa terlibat korupsi
Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
sebesar Rp3,2 miliar tak perlu terlalu bersedih. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, jaksa menuntut dirinya cukup 18 bulan menjalani hidup di balik
terali besi.
Dalam persidangan di Pengadilan
Tipikor Jambi akhir Oktober lalu Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Mahmuddin
bahwa selain tuntutan 18 tahun penjara Erna Wati juga dikenakan denda sebesar
Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Erna Wati bersama-sama dengan
Idham Khalid (tersangka kasus yang sama dengan berkas terpisah) diwajibkan
membayar uang pengganti sebesar Rp1,106 milyar.
"Keduanya sudah menitipkan
uang pengganti kerugian negara, dari terdakwa Erna Wati sebesar Rp850
juta. Sementara Idham mengembalikan sekitar Rp250 juta," jelas JPU
Mahmuddin. Yang memberatkan, terdakwa Erna Wati tidak mengikuti program
pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan yang meringankan, terdakwa mengakui
semua perbuatannya, belum pernah dihukum, mengembalikan kerugian negara,
mempunyai tanggungan 5 orang anak, serta baru melahirkan 2 bulan yang lalu.
Terkait dengan ucapan JPU bahwa ”Terdakwa
(Erna Wati) bersama-sama dengan Idham Khalid (tersangka kasus yang sama,
dengan berkas terpisah) diwajibkan membayar uang peng ganti sebesar Rp1, 106 milyar”,
Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha memperingatkan JPU. Sambil mengetuk palu, Hakim Lucas Sahabat menegur, “Saudara Jaksa Penuntut Umum, dalam pembacaan tuntutan,
saudara jangan mencampur-adukkan persoalan terdakwa dengan tersangka lainnya
(Idham Khalid -red,) meskipun keduanya
terbelit kasus yang sama,” ungkap Lucas.
Sekadar pengetahuan, Idham Khalid
adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang merupakan atasan Terdakwa
Erna Wati, pada Senin (11/8/2014) telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Rizky dan Nendri, di
Pengadilan Tipikor Jambi (Pengadilan Negeri Jambi) dengan hukuman 18 bulan
penjara. Idham dituntut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 48 laptop untuk
siswa berprestasi SMA Titian Teras, Kabupaten Muaro Jambi, pada 2010 lalu.
Proyek ini merupakan proyek Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jambi
yang diketuai Paluko Hutagalung ketika itu, JPU juga menuntut terdakwa (Idham)
dengan denda Rp50 juta subsidair penjara selama tiga bulan. Akibat dari
perbuatan Idham, menurut JPU, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp255.203.216.
Sebagai pengguna anggaran (PA), menurut
dakwaan jaksa, Idham dinilai bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama Nia Kurniasih dan Pramudian Sitio. Sebagaimana dakwaan subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo
Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Menurut JPU Rizky dan Nendri, Nia Kurniasih adalah kuasa Direktur CV Gelora Nusantara, selaku pemenang tender mendapat keuntungan Rp168,728 juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp70 juta didistribusikan ke beberapa orang yang dianggap berjasa dalam pengadaan. Antara lain Idham Khalid Rp5 juta, Erna Wati Rp30 juta, Andika Yos Rp17 juta dan sebuah laptop, Firdaus Rp10 juta. "Terdakwa (Idham) menikmati keuntungan Rp5 juta yang diberikan Nia kurniasih,” ungkapnya.
Menurut JPU Rizky dan Nendri, Nia Kurniasih adalah kuasa Direktur CV Gelora Nusantara, selaku pemenang tender mendapat keuntungan Rp168,728 juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp70 juta didistribusikan ke beberapa orang yang dianggap berjasa dalam pengadaan. Antara lain Idham Khalid Rp5 juta, Erna Wati Rp30 juta, Andika Yos Rp17 juta dan sebuah laptop, Firdaus Rp10 juta. "Terdakwa (Idham) menikmati keuntungan Rp5 juta yang diberikan Nia kurniasih,” ungkapnya.
Selain itu disebutkan pula terdakwa
(Idham) mengaku bahwa dia tidak mengetahui kalau di dalam CD laptop itu tidak
asli. Kemudian dokumen itu ditanda-tangani oleh terdakwa (Idham) tanpa
memperhatikan spesifikasi teknis. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan
laporan audit terjadi kerugian negara Rp255.203.000. Sehingga menyeret terdakwa
Idham ke meja hijau. Selain menjalani hukuman 18 bulan penjara dalam kasus
pengadaan 48 Laptop SMA Titian Teras, Idham juga dihadapkan dalam kasus yang
melibatkan terdakwa Erna Wati.
Dalam perjalanan kasusnya, Erna Wati
ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Sprin dik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Nomor 397/N.5/SD.1/06/
2014 tertanggal 30 Juni 2014. Erna Wati disangka merugikan keuangan negara dari
dana pemberantasan buta aksara Al-qur'an (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi
Jambi tahun 2012 sebesar Rp3,213 miliar. Ketika itu, Kejati Jambi dijabat oleh
Syaifudin Kasim.
Menurut Aspidsus Kejati Jambi,
Elan Suherlan, program PBAQ pada dasarnya terbagi menjadi dua kegiatan, yaitu
pengadaan alat peraga dan belanja honor mentor. Idham diduga melakukan
pengadaan alat peraga PBAQ fiktif. "Kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran
(PA). Dana yang dialokasikan pada pengadaan alat peraga ini sekitar Rp 400-Rp
500 juta. Indikasi yang ditemukan, ada pekerjaan yang fiktif. Ada peminjaman
perusahaan, namun pekerjaannya tidak ada," ungkapnya.
Sedangkan Erna Wati, Kabid Pendidikan
Dasar di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dalam kegiatan Pemberantasan Buta
Aksara Al-Quran (PBAQ) ketika itu memiliki peranan untuk mengelola anggaran
Rp3,213 miliar, yang diperuntukkan membayar honor mentor dan pengadaan alat
peraga di 11 kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. Erna ditetapkan sebagai
tersangka setelah penyidik Kejati Jambi memerika sejumlah saksi. Hingga
ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar dalam kasus ini. Modus
tersangka melakukan aksinya, dengan memotong honor petugas, membuat daftar
honor fiktif, serta tidak melaksanakan beberapa item kerja dari 20 item yang
dijadwalkan.
Erna Wati, ketika itu menjabat
Kabid Dinas Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, posisinya bukan
pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Namun dia memiliki peran dalam 20
proyek yang nilai keseluruhannya sekitar Rp50 miliar. Meski tidak berada di
jabatan penting itu, namun perempuan tersebut mampu mengatur paket proyek.
"Dia bukan PPTK, tapi dia semua yang mengatur proyek-proyeknya," jelas
Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Elan Suherlan.
Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
Erna Wati yang konon masih ada hubungan dekat dengan keluarga dari istri Hasan
Basri Agus (Mantan Gubernur Jambi) ini dapat dikatakan mendapat perlakuan
istimewa dari aparat penegak hukum. Misalnya Sprin dik Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi Nomor 397/N.5/SD.1/06/ 2014, yang dikeluarkan pada tertanggal 30
Juni 2014 ternyata baru mulai diperiksa pada Kamis (6/11/2014). Sudah begitu,
pemeriksaan dilakukan di ruangan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi lantai dua
gedung Kejati Jambi. Dengan berbagai dalih, alasan sakit hingga dikabarkan
janda beranak empat ini sempat menikah lagi dengan orang asing (WNA.)
Seperti pernah diungkapkan oleh
Kepala Pengawasan dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Defenson, pada
24 Desember2014 lalu, terkait adanya kebebasan Tersangka (Erna Wati) hingga
keluyuran ke luar negeri, bahwa “Tersangka Erna Wati telah membuat paspor
sekitar tahun 2013 lalu. Masa aktif paspor tersebut sampai 5 tahun dan sampai
saat ini paspor tersangka masih aktif.” Untuk itu, tambahnya. "Pihak
imigrasi tidak bisa berbuat apa-apa, atas bepergian tersangka Erna Wati ke luar
negeri.”
Menurut Defenson, “Kami tidak
memiliki kewenangan pencegahan, Karena belum menerima surat pencekalan TSK dari
Dirjen Imigrasi." Alasannya, lanjut dia, yang berwenang mengeluarkan surat
pencekalan itu adalah pihak Kejaksaan Agung, yang terlebih dulu diusulkan oleh
Kejati. Hasilnya baru kemudian dikirim ke Dirjen Imigrasi dan akhirnya
disebarkan ke kantor imigrasi seluruh Indonesia.
Ihwal anggapan miring terhadap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait kasus tersangka Erna Wati yang sempat
bebas melanglang ke luar negeri dan tidak ditahan hingga 10 bulan lamanya ini,
pihak Kejati sudah melakukan pemeriksaan terhadap fisik tersangka. Dari hasil
pemeriksaan dokter yang diadakan Kejati Jambi ternyata Erna Wati sedang hamil
muda. Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 13.44, Erna Wati dibawa ke
Lapas Klas IIA Jambi, dengan mobil tahanan Kejati Jambi. (Antok dan Djohan,
Jambi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar