Rabu, 17 Agustus 2016

Pengacara Hitam


Font size: Decrease font Enlarge font
Peristiwa penangkapan advokat Mario C. Bernado, bisa jadi hanyalah pucuk dari gunung es ‘’perselingkuhan’’ hukum di negeri ini. Karena yang tampak di permukaan itu, baru bagian kecil saja dari yang tak tampak. Dan yang tak tampak itu, realitasnya pasti lebih besar.
Sungguh, ini fenomena yang memprihatinkan. Bagaimana mungkin hukum bisa tegak, bagaimana keadilan bisa diwujudkan, jika orang-orang yang harus mengawal dan yang harus dikawal, bersekutu sedemikian rupa. Praktik suap, sebagaimana yang dituduhkan terhadap Mario, yang diduga menyuap staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, adalah penyakit yang harus dilenyapkan dari mata rantai penegakan hukum kita.


Tetapi ironisnya, para pengacara hitam inilah yang mendominasi, dan bermain dalam lingkaran mafia hukum. Akibatnya banyak pengacara muda yang tak punya panutan, akhirnya terjerembab pula dalam praktik-praktik kotor itu. Indonesia yang meriang karena korupsi dan suap ini, butuh tokoh-tokoh seperti Yap Thiam Hien, sosok pengacara yang dianggap sebagai simbol pengacara putih, yang memiliki rekam jejak baik, konsisten, dan selalu menjaga integritas. Bukan pengacara yang cuma mengejar ketenaran dan kemewahan.

Memang untuk bekerja menjadi pengacara profesional, yang bekerja tanpa pamrih berjuang demi keadilan dan  kebenaran, serta bersungguh-sungguh menjaga hukum, tidaklah mudah. Godaan yang menggerogoti kejujuran itu, pastilah amat besar, sehingga makin besar pula tantangan untuk mempertahankan hukum dan memperjuangkan hak asasi manusia. Karenanya, tentu semakin sulit pula bagi pengacara-pengacara muda di masa kini, untuk menempuh jalan hidup Yap Thiam Hien.  


Meskipun demikian, bukan berarti jalan lurus itu tidak bisa ditempuh. Karena jalan yang terang itu akan selalu terbuka lebar, jika diyakini sebagai pilihan hidup dan kebenaran. Kita harus meyakini pilihan itu, jika tak ingin hukum di negeri ini terperosok semakin dalam. Sebab, salah satu penyebab kehancuran penegakkan hukum di negeri ini, adalah semakin banyaknya pengacara yang tak lagi menjaga kebenaran hukum, dan menganggap hukum tak lebih sebagai komoditas yang layak diperdagangkan.  Kita tentu tak ingin, hukum di negeri ini semakin dikuasai para pengacara hitam. (http://www.radiosmartfm.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar