Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Bambang Widjojanto (BW) tidak melanggar kode etik advokat saat menjalankan tugasnya sebagai pengacara salah satu calon bupati ketika bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tapi di sisi lain, Bareskrim Mabes Polri menetapkan BW sebagai tersangka karena diduga memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu saat persidangan sengketa pilkada di MK beberapa tahun silam.
Dengan adanya putusan tersebut, kasus yang menjerat BW akan terasa janggal jika sampai ke meja hijau. Pasalnya, kata Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Tim Konsultatif Independen (Tim 9), di Jakarta, Rabu (20/5), jika tidak melanggar etik, maka perbuatan BW tidak melanggar hukum. "Kalau tidak melanggar etika, ya tentu tidak melanggar hukum," katanya.
Meski demikian, Jimly menyerahkan sepenuhnya kepada Polri apakah akan menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atau tetap melanjutkannya untuk diputus di pengadilan. "Iya, jadi terserah, kita serahkan kepada kebijaksanaan Polri saja," katanya.
Saat disinggung jika Polri terus melanjutkan perkara BW ke pengadilan, kemudian hakim menyatakan putusan berbeda dengan Komisi Pengawas Peradi, Jimly menegaskan, secara teori jika tidak ada pelanggaran etik, maka tidak melanggar hukum.
"Iya teoritisnya, kalau etikanya tidak terbukti, apalagi hukum gituh. Kalau melanggar hukum, pasti langgar etika juga. Tapi (kalau) tidak melanggar etika, apalagi melanggar hukum. Tapi kalau misalnya melanggar etika, belum tentu melanggar hukum. Tapi kalau tidak melanggar etika, ya tentu tidak melanggar hukum juga," kata Jimly. (www.gatra.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar