Rabu, 15 Oktober 2014

Pencatatan Sipil


13527823111932507373

Contoh Akta Catatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah seluruh rangkaian kegiatan pencatatan peristiwa yang menyangkut keperdataan seseorang meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan dan perceraian bagi yang bukan beragama Islam, pengakuan anak, pengesahan anak, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak serta kematian.
Terhadap Pencatatan Sipil tersebut, dikenal juga dengan istilah Akta Catatan Sipil, yaitu catatan otentik hasil pencatatan tentang peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian bagi yang bukan beragama Islam, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, serta kematian. Contoh akta tersebut adalah akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian dan akta pengakuan dan pengesahan anak.
Dasar hukum Pencatatan Sipil ini adalah sebagai berikut:
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
3. UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI;
4. UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
5. PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
6. PP No. 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
7. Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
8. Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
9. Pergub DKI Jakarta No. 16 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Beberapa hal yang penting sehubungan dengan Pencatatan Sipil tersebut diatas, terdiri dari:
1. Pencatatan Perkawinan
Setiap perkawinan yang telah dilaksanakan menurut hukum Agama dan kepercayaannya itu, haruslah dicatat oleh Negara agar perkawinan tersebut tidak hanya sah secara hukum Agama tetapi juga sah secara hukum Negara. Pencatatan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut/secara agama Islam dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan di luar agama Islam dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
2. Pencatatan Kelahiran
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksanaan di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksanaan Setempat. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Pencatatan Kematian
Batas waktu pencatatan kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya. Bagi yang pencatatan kematiannya melampaui batas waktu 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi administrasi keterlambatan maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru bisa dilakukan setelah penetapan pengadilan. Kemudian, dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
4. Pencatatan Perceraian
Bagi putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian telah melebihi waktu 6 (enam) bulan, maka putusan tersebut terlebih dahulu harus diperbaharui sebelum dicatatkan perceraiannya. (rolas jakson/http://edukasi.kompasiana.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar