Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta persoalan hukum perempuan dan anak menjadi sangat kompleks. Angka grafiknya terus mengalami peningkatan.
Misalnya, seorang perempuan yang melaporkan KDRT, harus menempuh dua prosedur, yakni perdata untuk perceraian dan pidana untuk KDRT. Belum lagi biaya-biaya yang harus ditanggung korban. Hal ini menjadi salah satu sorotan dalam Workshop RUU Peradilan Keluarga di Makassar Golden Hotel, Rabu 8 Oktober.
Direktur LBH Apik Makassar Rosmiati Sain menjelaskan, workshop ini digelar untuk menerima masukan masyarakat. Workshop dihadiri puluhan peserta dari lima kabupaten/kota, yakni Makassar, Maros, Pangkep, Takalar bahkan Bone. Mereka terdiri dari aktivis perempuan, psikolog, akademisi serta pengurus organisasi keperempuanan. (http://fajar.co.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar