Minggu, 11 Oktober 2015

Bos Smelter Didakwa Curi Brankas Isteri



Lama pisah ranjang, Hengki pulang lalu mengambil beberapa batang emas dan sertifikat tanah. Lantas, si isteri melaporkannya ke polisi dan berujung di meja hijau.
==================
Entah apa yang ada di benak Edwin Tjin alias Hengki, bos smelter asal Sungailiat, Bangka. Setelah agak lama pisah ranjang isterinya (Susilawati), dia pulang mengambil isi brankas milik isterinya di depan mata kepala anaknya. Dan, Selasa (6/10) dia mesti mempertanggung-jawabkan ulahnya itu di dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat. Jaksa mendakwa Hengki melakukan pencurian dalam rumah tangga.
Didampingi empat pengacaranya, Hengki tampak fokus mendengarkan langsung dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triman Santana dari Kejari Sungailiat, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Andreas dan didampingi dua hakim anggota Jhon Paul Mangunsong dan Carpioner.
Dalam dakwaannya, JPU Triman Santana mengisahkan kasus pencurian dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Hengki terhadap brankas isterinya. Berawal dari Susilawati alias Chong Adjen (saksi korban yang juga isteri Hengki) memiliki dan menyimpan sejumlah harta di brankas yang ada di kamarnya. Harta itu antara lain berupa 4 batang emas mulia @ 100 gram dengan total 400 gram yang merupakan barang titipan dari ibunya Susilawati, 1 buah sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Muhidin kecamatan Sungailiat dengan nomor sertifikat 1415 tanggal 16/09/1997 an Taufik Djayaputra (tanah tersebut pemberian dari ayahnya Susilawati), 1 buah sertifikat hak milik atas tanah yang beralamat di Parit Padang dengan nomor sertifikat 2317 tanggal 29/07/2013 an Susilawati, 1 buah surat pernyataan menyerahkan dan melepaskan penguasaan fisik bidang tanah an Susilawati yang terletak di Teluk Uber, Sungailiat, tanggal 21 Juli 2011.
Selanjutnya, harta berupa 1 buah SPPHAT nomor desa 068/SPPHAT/03/2010 nomor kecamatan 1677/SPPHAT/03/2010 an Hermawan yang beralamatkan di Jalan Bantun 1 Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, 1 buah BPKB mobil Innova nopol B 577 JST an Swang Rita Daliatib, 1 buah BPKB mobil honda Accord nopol B 288 CEN an Johanes,1 buah BPKB motor Honda nopol BN 6768 JV dan 1 buah BPKB motor trail Kawasaki nopol BN 7061 BQ.
Masih kisah versi JPU Triman Santana, barang-barang tersebut disimpan oleh Susilawati di brankas pribadinya yang berada di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Muhidin nomor 889 Sungailiat sejak tanggal 14 Maret 2015. Harta tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan Susilawati dan tidak ada yang tahu kode untuk membuka brankas tersebut, kecuali Susilawati dan Hengki.
Kemudian, pada tanggal 16 juni 2015 sekitar pukul 18.04 WIB, bersama seorang temannya  Yopie Fernando alias Pingot, terdakwa Hengki datang ke rumah Susi dengan mengendarai Toyota Innova dengan nopol B 577 JST yang mana pada saat itu Susi tengah tidak berada di rumah.
Terdakwa Hengki pun langsung masuk ke dalam rumah Susilawati lalu menuju ruang depan dan bertemu Ela selaku pegawai praktik drg Susilawati. Setelah itu terdakwa naik ke lantai atas dan masuk ke kamar Susilawati bertemu dengan Rokhanah yang sedang memandikan anak terdakwa.
Terdakwa pun langsung menuju brankas lantas membukanya dan mengambil amplop besar warna cokelat yang berisi 1 buah sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, 1 buah BPKB mobil Innova nopol B 577 JST an Swang Rita Daliatib, 1 buah BPKB mobil Honda Accord nopol B 288 CEN an Johanes, 1 buah BPKB motor Honda nopol BN 6768 JV dan 1 buah BPKB motor trail Kawasaki nopol BN 7061 BQ.
Usai mengambil amplop tersebut, terdakwa Hengki langsung menyelipkannya ke dalam baju kaos dan mengambil 4 batang emas @ 100 gram dengan total 400 gram dimasukkan ke dalam kantong celana sebelah kiri. Setelah itu terdakwa langsung keluar dari kamar Susilawati menuju lantai bawah sembari mengajak Yopie Fernando alias Pingot pergi.
Dalam dakwaan itu JPU Triman Santana juga menyebutkan bahwa terdakwa mengambil barang-barang dengan total nilai Rp1,5 miliar tersebut tanpa seizin Susilawati. Atas perbuatannya, terdakwa Hengki dijerat dengan pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim langsung bertanya ke terdakwa Hengki, "Apakah saudara keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa?"
Terdakwa Hengki tidak langsung menjawab. Dia berjalan ke arah penasehat hukum lalu berbincang sebentar. Kemudian kembali lagi ke kursi pesakitan dan mengatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, terdakwa Hengki akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Pada ksesempatan itu juga, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim agar penahanan kliennya ditangguhkan menjadi tahanan rumah. Atas pengajuan permohonan tersebut, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan setuju atau menolak permohonan tersebut. Sidang pun ditunda.
Mengenai penetapan Hengki sebagai tersangka pada kasus pencurian dalam rumah tangga, melalui Kuasa Hukumnya Dharma Sutomo, Hengki sempat mengajukan permohonan praperadilan di PN Sungailiat. Permohonan praperadilan tersebut diregister di Pengadilan Negeri Sungailiat dengan Nomor: 03/Pid/Pra/2015/PN.SGL. Edwin Tjhin alias Hengky  menggugat  Kapolri Cq Kapolda Babel Cq Ditreskrimum Polda Babel. Hengki menuntut polisi untuk membayar ganti rugi hingga Rp1 miliar terkait laporan pencurian brankas dan emas batangan dengan nomor laporan LP/B/401/VII/2015/Babel tertanggal 6 Juli 2015 yang menyeretnya menjadi tersangka.
Menurut Dharma, pihaknya mengajukan praperadilan karena mengacu pada laporan pencurian dalam rumah tangga di mana status antara Hengki dan Susilawati sampai hari ini masih suami-istri. "Jadi sangat tidak mungkin jika seorang suami atau istri mengambil barangnya sendiri dan dituduh melakukan pencurian, sementara kita tidak mengenal pemisahan harta," kata Dharma.
Dia menambahkan, sampai hari ini baik tersangka Hengki maupun tim kuasa hukumnya belum pernah mendapatkan penjelasan dari pihak Polda Babel mengenai barang apa yang telah dicurinya. "Barang bukti juga belum ditunjukkan kepada tersangka, bagaimana bisa jadi tersangka," tegasnya.
Masalah laporan polisi itu, lanjutnya, sesuai Pasal 367 KUHP, pencurian dalam rumah tangga dikategorikan dalam delik aduan, bukan delik laporan. Jadi fakta yang diketahui dari Polda Babel, sudah ada kesalahan yakni mereka melapor sehingga terbitlah laporan polisi. Yang menjadi permasalahan, tambahnya, saat ini pihaknya belum mengetahui barang apa yang hilang. Selain itu, Dharma juga mempermasalahkan penetapan kliennya sebagai tersangka yang belum pernah dilakukan pemeriksaan.
Sekadar catatan. Selain menghadapi kasus pencurian dalam rumah tangga, Bos Smelter asal Sungailiat ini juga harus mempertanggung-jawabkan kasus KDRT terhadap isterinya (Susilawati) dan kasus judi kodok-kodok. Ya, kasus judi kodok-kodok di Desa Deniang yang diungkap oleh Polres Bangka yang terkesan ditutup-tutupi. Hal ini terkuak, saat Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Agus Arif Wijayanto, pada bulan Agustus lalu menyatakan bahwa kasus judi kodok-kodok sudah selesai disidangkan di PN Sungailiat.
Namun pada kenyataannya, pihak kejaksaan belum pernah menerima berkas kasus  judi kodok-kodok, termasuk belum diterimanya SPPD, yang seharusnya tercatat di nomor register komputer pidana umum Kejari Sungailiat.
Hal ini diperkuat penjelasan Humas PN Sungailiat, Ervent L Kaseh, yang mengatakan pihak bahwa pengadilan belum pernah menerima berkas atas kasus perjudian yang menjerat Edwin Tjin alias Hengki.
Lengkap amat kehidupan seorang bos smelter dari Sungailiat ini. (kiriman Bangka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar