Gara-gara diejek bau badan lalu membunuh pasangan kencannya, Rio harus menghadapi tiga dakwaan sekaligus. Dia pun tidak mengajukan penolakan (eksepsi).
============
Tidak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam
perkara pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby menjerat terdakwa,
Muhammad Prio Santoso alias Rio dengan tiga pasal. Ketiga pasal tersebut adalah
Pasal 339, Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 1 junto ayat 3 KUHP.
"Dari ketiga pasal yang kami sertakan ancaman hukuman
maksimal seumur hidup," jelas JPU Sandhy Handika usai sidang perdana
perkara pembunuhan Deudeuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin
(21/9).
Pada sidang perdana yang dimulai sekitar 14.30 WIB itu,
terdakwa tampak masuk ruang siding sambil menutup muka dengan sebuah kain
hitam. Ketika pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa tampak cuma tertunduk
mendengarkan dakwaan di hadapan hakim ketua Nelson Sianturi.
Usai pembacaan dakwaan, hakim Nelson Sianturi langsung
menawarkan terdakwa untuk mengajukan penolakan (eksepsi) atas dakwaan JPU.
"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,"
kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum terdakwa Rio, di Ruang sidang utama PN Jakarta
Selatan.
Mengapa tidak mengajukan eksepsi, Ahmad Ramzy menyatakan bahwa
pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin fokus pada materi persidangan.
"Eksepsi itu kan bicara formil. Ini kan pidana materill," katanya.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang
terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.
Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa
busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media
sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh,
merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.
Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan
turut mengambil sejumlah barang berharga milik korbannya.
Siapa sesungguhnya Dedeuh alias Tata Chhuby? Dedeuh
Alfisahrin alias Mpie (26) kini hanya tinggal cerita. Namun perempuan yang menjajakan
cinta sesaat lewat akun twitter @tataa_chubby ini meninggalkan memori bagi para
pria yang pernah memakai jasa syahwatnya.
Dari penelusuran RMOLJakarta, banyak orang
menyesalkan tindakan Tata Chubby yang memilih beraksi secara freelance.
“Waduh…resiko FL (freelance) nih. Mending ikut agensi lebih aman,” tulis akun
kura-kura ngesot di forum SM, belum lama ini.
Sejak beraksi tahun 2010 silam, Tata Chubby memang memilih
menjajakan kenikmatan sendirian. Dia tidak mau terikat oleh mami (mucikari) atau
bernaung di bawah sebuah agensi. Dia bisa mengatur jadwalnya sesuka hati.
Tak jarang pria dewasa yang ingin tidur seranjang dengannya
mengaku kesulitan. “Sudah berkali-kali janjian tapi batal. Susah bener ngatur
waktu sama doi,” jelas akun Hola22 di forum situs dewasa yang sama.
Selain bebas, ‘Kerja Sendiri’ tidak ada potongan sana-sini.
Tak usah kaget Bila akhirnya Tata Chubby tetap bertahan dengan bandrol Rp350
ribu, sementara teman-teman sejawatnya sudah menaikkan harga lebih tinggi lagi.
Tata Chubby memang banyak diburu pelanggan. Selain karena
mematok tarif miring, yaitu Rp 350 ribu sekali kencan, cewek bernama panjang
Deudeuh Alfisahrin alias Mpie (26) ini dikenal karena layanannya yang dahsyat.
Di mata pria yang pernah tidur seranjang dengannya, Tata
Chubby punya nilai lebih yang membuat mereka ketagihan. "Entahlah. Masih
terus teringat layanannya yang bikin ketagihan ampe RO (Repeat Order/tidur
dengan cewek yang sama dalam waktu yang berbeda). Semoga ane ngga didatangi dia
ntar malam," lanjut Rangdjasa.
Konon Tata Chubby tak membeda-bedakan pelanggan pria yang
'memesannya'. Semua dilayani dengan maksimal, kendati untuk minta jadwalnya
lumayan sulit.
"Pernah ke sana tapi nggak sama dia. Harus menunggu dan
menunggu. Kesal tapi kasian sekarang. RIP Tata Chubby," ujar akun Aga1.
Disebut-sebut, sulitnya mengatur jadwal dengan Tata Chubby
lantaran tiap hari job yang diterimanya berlimpah. Karena banyaknya permintaan,
cewek berdarah Sunda ini hanya membatasi pelanggan sebanyak 6-8 slot sehari.
Satu slot idealnya satu jam. Itu artinya, Tata Chubby hanya mau menerima 'kencan'
maksimal 8 orang per hari.
Kendati ada yang mencap Tata Chubby kurang ramah, namun tidak
sedikit juga yang menyebut Deudeuh Alfisahrin bisa menjaga sikap baiknya kepada
pelanggan.
"Orangnya cakep tapi sayang gak terlalu ramah kalau
sudah mampir ke sana," tulis akun Ritchie Rich di forum situs dewasa SM,
baru-baru ini.
Kendati kurang ramah, Ritchie mengaku kagum dengan cewek
berusia 26 tahun yang juga punya nama alias Mpie ini, terutama berkaitan dengan
kemampuan teknologinya di jejaring sosial. "Dari dulu jalanin sendiri,
orangnya melek teknologi," lanjutnya.
Ya. Nama Tata Chubby bukan orang baru di bisnis esek-esek. Terutama,
bagi mereka yang kerap mencari kenikmatan lewat jejaring sosial.
Tata Chubby adalah seorang legend dari Tebet yang mulai
beroperasi sejak tahun 2010. "Pemain lama di kawasan Tebet. Seorang legend
dari tahun 2010," ujar akun Hola22 di forum yang sama. (*)
Boks:
Kronologi Pembunuhan Tata Chubby
Sekadar kilas balik kasus pembunuhan Tata Chubby, dari
peristiwa awal sampai penangkapan Rio. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda
Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menjelaskan pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias
Tata alias Mpie (26) adalah pria berinisial MPS. MPS bekerja sebagai guru
bimbingan belajar di Jalan Surya Mandala 1 no. 49E, Kedoya, Jakarta Barat.
“Tersangka ditangkap di Desa Mutiara Baru, Kecamatan Bojong
Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu dini hari (15/4) sekitar pukul
03.30 WIB,” ungkap AKBP Herry, Rabu (15/4/2015) saat jumpa pers. MPS membunuh
korban karena tersinggung dengan ejekan Deudeuh saat sedang melayani pelaku.
“Tersangka (MPS) datang ke tempat korban untuk kencan
semalam. Saat bersetubuh, korban nyeletuk bahwa tersangka MPS bau badan. Tidak
terima celetukan korban, MPS mencekik korban,” jelasnya.
Herry melanjutkan jika saat itu korban sempat melawan dan
tiga jari tersangka sempat digigit oleh korban. Namun tersangka tetap mencekik
korban, bahkan dia menggunakan kabel rol yang berada di kamar itu.
Diketahui pula, MPS sudah dua kali datang ke indekos
Deudeuh. Yang pertama pada tanggal 3 April 2015 dan yang kedua pada saat malam
pembunuhan pada tanggal 10 April 2015 pada pukul 19.00 hingga 20.00 WIB.
Selain itu, tersangka juga mengambil barang pribadi milik
korban usai mencekik korban hingga lemas (tewas). “Dia (MPS) mengambil satu
unit iPad, satu unit MacBook, empat buah ponsel dan uang tunai sebesar
Rp2.800.000,” jelasnya.
Pihak Bareskrim menemukan identitas pelaku dengan melakukan
olah TKP secara mendalam dengan jajaran Polres Jakarta Selatan serta Polsek
Tebet. Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat (3) dan pasal 338
KUHP dengan ancaman 13 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar