Minggu, 27 September 2015

Seluruh Harta Labora Dirampas Negara


 Aiptu Labora Sitorus ingin Mahkamah Agung (MA) memperingan hukumannya. Apa daya, MA justru memberat hukumannya dan  bahkan memutuskan seluruh harta Labora dirampas. 
================

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terdakwa Labora Sitorus (pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun) ‎dalam kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Kasasi yang diputus pada tahun lalu itu menghukum mantan polisi berpangkat Aiptu di Polres Raja Ampat itu selama 15 tahun penjara.

Kini, MA pun membereskan seluruh berkas amar putusan kasasi terhadap Labora. Dalam berkas putusan dengan nomor perkara 1081/K/Pid.Sus/2014, majelis kasasi memutus seluruh aset dan harta kekayaan Labora dirampas untuk negara.

"Menetapkan barang bukti berupa angka 5.1, 5.705 sampai dengan 5.726 dan angka 5.730 sampai dengan 5.734 dirampas untuk negara," jelas majelis hakim kasasi dalam amar putusan sebagaimana dikutip dari laman www.mahkamahagung.go.id, Rabu (16/9/2015). Majelis hakim kasasi ini diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dan beranggotakan Hakim Agung Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

Aset dan harta kekayaan Labora yang disita mulai dari benda bergerak, sampai benda tidak bergerak. Dari uang tunai sampai kapal. Aset dan harta kekayaan Labora yang dirampas untuk Negara itu meliputi: uang tunai Rp15 juta, uang hasil lelang Rp6,4 miliar, 8 unit computer, 6 truk unit tronton merek Hino, 2 unit truk merek Toyota Dyna, 1 unit truk tangki, 3 unit flowmeter, 2 unit Alkon, 1 Ekskavator, 1 unit kapal LCT EURO, 1 unit Kapal Batamas Sentosa I, 1 unit Kapal LCT Rotua, 1 Kapal Aman, 1 unit Kapal KLM Monang Jaya, 1 Kapal Rosalina Indah, 1 unit Kapal KM Rotua 2, 1 unit Kapal dari kayu tanpa nama, 1 unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar, kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang, kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu, dan 1 Juta liter solar.

Kapan amar putusan kasasi ini akan dieksekusi? Sejauh ini Kejaksaan Agung (selaku eksekutor) masih menunggu salinan putusan kasasi perkara Labora Sitorus. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyita seluruh harta kekayaan Labora Sitorus setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA.

"Orang bisa mengajukan PK, tapi kalau sudah inkracht mau tidak mau (dieksekusi). Tapi kami tunggu dulu laporan resminya," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kepada pers, Kamis (17/9).
Selain disita hartanya, Labora juga harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun akibat kejahatan yang dilakukan. Dia diketahui baru menjalani hukumannya di LP Sorong sejak Februari 2015, walaupun vonis telah diberikan sejak September tahun lalu.

Untuk langkah eksekusi, jelas Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejagung sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. "Sudah dikoordinasikan langkah-langkah mengenai eksekusi itu," katanya.

Yang paling utama, Prasetyo membeberkan, jaksa sudah menyiapkan tim khusus untuk kepentingan eksekusi. Sehingga, begitu salinan putusan diterima kejaksaan, tim eksekutor tinggal menindaklanjuti dengan penyitaan.

Diyakini, eksekusi aset kali ini berjalan lancar. Hal itu dilatari rangkaian proses yang dilakoni sebelumnya. "Masyarakat sudah kooperatif. Bisa diajak kerjasama secara positif," ujar Jaksa Agung.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Herman Da Silva. Dipastikan, tim jaksa eksekutor yang bertugas mengeksekusi aset Labora Sitorus sudah siap melaksanakan tugasnya. "Kita sudah siapkan tim khusus," tuturnya.

Da Silva menjelaskan, adanya upaya pihak Labora Sitorus melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini pun tidak bisa menghalangi proses eksekusi. Artinya, tugas jaksa selaku eksekutor hanyalah menjalankan perintah pengadilan.

Apalagi, sambungnya, perintah pengadilan tersebut dikategorikan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. "Siapapun berhak mengajukan upaya hukum PK. Tapi bila hukum sudah inkracht, jaksa tetap akan melakukan tugas eksekusi," terang Da Silva.

Jaksa Agung Prasetyo menandaskan pihaknya tidak pilih bulu dalam melakukan eksekusi aset. Maksudnya, eksekusi terhadap aset-aset pelaku pelanggaran hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

Toh, lanjutnya, jaksa memiliki tugas dan kewajiban dalam melaksanakan eksekusi aset setiap terpidana. Dia mengimbuhkan, agenda penyitaan aset-aset Labora nantinya juga dikoordinasikan dengan pengadilan, kepolisian, dan jajaran TNI setempat.

Upaya itu dilaksanakan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses penyitaan aset. Menurut Prasetyo, banyaknya daftar aset yang perlu disita oleh kejaksaan membutuhkan kecermatan dan ketelitian. Terlebih, aset-aset tersebut ada yang ditempatkan di lokasi yang jauh dari jangkauan.

"Kami memerlukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk juga dukungan dari Kejagung."

Kejaksaan akan menyita seluruh asset sebagaimana tertulis di daftar barang bukti yang telah disita. "Semua akan disita dan segera dilelang untuk kepentingan mengembalikan kerugian keuangan negara," tutur Jaksa Agung Prasetyo.

Menanggapi eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menyatakan, putusan kasasi yang berisi perintah mengeksekusi seluruh harta Labora Sitorus perlu diterapkan dalam setiap putusan perkara korupsi dan sejenisnya. "Itu merupakan putusan yang sangat pro justicia," katanya.

Dikemukakan, hal itu bertujuan supaya mereka yang getol melakukan korupsi menjadi jera. Dengan kata lain, lanjutnya, upaya memberantas korupsi dan tindak pelanggaran hukum sejenisnya, idealnya dilakukan secara tegas. "Kalau tanggung-tanggung, pelakunya tetap bisa merasakan uang hasil korupsi dan tindak pidana lainnya."

Menurut Akhiruddin, upaya memiskinkan terpidana korupsi juga memiliki efek yang signifikan terhadap pelaku korupsi lainnya. Hukuman yang maksimal ini, jelasnya, membuat mereka yang kerap melakukan korupsi akan berpikir panjang untuk melakukan kesalahan. Dengan kata lain, efeknya akan membuat setiap orang menjadi lebih cermat dalam mempertanggungjawabkan tindakannya.

Terutama, tandasnya lagi, bagi mereka yang selama ini berurusan dalam soal keuangan dan administrasi negara. Yang lebih penting lagi, lanjutnya, proses penyitaan seluruh aset terpidana ini bisa segera diproses ke tahap pelelangan.

Pada proses penyitaan dan pelelangan aset untuk kepentingan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, Akhiruddin berpesan , jaksa juga perlu melengkapi unsur pengawasan yang tegas. Jangan sampai, lanjutnya, penyitaan dan pelelangan aset justru memicu terjadinya pelanggaran hukum baru.

Selmentara itu politisi PAN Muslim Ayyub menyatakan, putusan kasasi terhadap Labora Sitorus idealnya dijadikan tonggak bagi kepolisian untuk meningkatkan penindakan terhadap oknum-oknum internal yang diduga melanggar hukum. "Upaya kepolisian membersihkan internalnya yang bermasalah dengan hukum, perlu ditingkatkan," katanya.

Menurut dia, pengusutan perkara ini tidak mudah. Karenanya, diperlukan keberanian dan kemampuan penyidik yang profesional. Apalagi, lanjutnya, perlawanan Labora juga sempat berlangsung sengit. Sebab itu, dugaan adanya orang-orang kuat di belakang Labora pun hendaknya diselesaikan secara proporsional. "Penyidikan menyimpulkan tidak ada pejabat Mabes Polri yang terima setoran dari praktik illegal Labora. Hal itu hendaknya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan agar Polri ke depan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat," jelasnya.

Muslim Ayyub menilai pengusutan kasus ini sedikit banyak menunjukkan masih adanya komitmen kepolisian membersihkan diri dari korupsi. Jadi, bila penindakan terhadap internal sudah berjalan baik, otomatis penindakan kasus-kasus korupsi ke luar juga bisa dilakukan secara optimal. "Semuanya perlu ada keseimbangan. Jangan hanya tegas keluar tapi di dalamnya justru parah. Atau sebaliknya, tegas ke dalam tapi tumpul saat berhadapan dengan kasus-kasus korupsi di luar." (NB)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar