Aiptu Labora Sitorus ingin Mahkamah Agung (MA) memperingan hukumannya. Apa daya, MA justru memberat hukumannya dan bahkan memutuskan seluruh harta Labora dirampas.
================
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terdakwa
Labora Sitorus (pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun) dalam kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Kasasi
yang diputus pada tahun lalu itu menghukum mantan polisi berpangkat Aiptu di
Polres Raja Ampat itu selama 15 tahun penjara.
Kini, MA pun membereskan seluruh berkas amar putusan kasasi
terhadap Labora. Dalam berkas putusan dengan nomor perkara 1081/K/Pid.Sus/2014,
majelis kasasi memutus seluruh aset dan harta kekayaan Labora dirampas untuk
negara.
"Menetapkan barang bukti berupa angka 5.1, 5.705 sampai
dengan 5.726 dan angka 5.730 sampai dengan 5.734 dirampas untuk negara," jelas
majelis hakim kasasi dalam amar putusan sebagaimana dikutip dari laman www.mahkamahagung.go.id, Rabu
(16/9/2015). Majelis hakim kasasi ini diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dan
beranggotakan Hakim Agung Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
Aset dan harta kekayaan Labora yang disita mulai dari benda
bergerak, sampai benda tidak bergerak. Dari uang tunai sampai kapal. Aset dan
harta kekayaan Labora yang dirampas untuk Negara itu meliputi: uang tunai Rp15
juta, uang hasil lelang Rp6,4 miliar, 8 unit computer, 6 truk unit tronton
merek Hino, 2 unit truk merek Toyota Dyna, 1 unit truk tangki, 3 unit flowmeter,
2 unit Alkon, 1 Ekskavator, 1 unit kapal LCT EURO, 1 unit Kapal Batamas Sentosa
I, 1 unit Kapal LCT Rotua, 1 Kapal Aman, 1 unit Kapal KLM Monang Jaya, 1 Kapal
Rosalina Indah, 1 unit Kapal KM Rotua 2, 1 unit Kapal dari kayu tanpa nama, 1 unit
kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar, kayu olahan Merbau
sebanyak 5 ribu batang, kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai
jenis kayu, dan 1 Juta liter solar.
Kapan amar putusan kasasi ini akan dieksekusi? Sejauh ini Kejaksaan
Agung (selaku eksekutor) masih menunggu salinan putusan kasasi perkara Labora
Sitorus. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyita seluruh harta kekayaan
Labora Sitorus setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA.
"Orang bisa mengajukan PK, tapi kalau sudah inkracht
mau tidak mau (dieksekusi). Tapi kami tunggu dulu laporan resminya," ujar
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kepada pers, Kamis (17/9).
Selain disita hartanya, Labora juga harus menjalani hukuman
penjara selama 15 tahun akibat kejahatan yang dilakukan. Dia diketahui baru
menjalani hukumannya di LP Sorong sejak Februari 2015, walaupun vonis telah
diberikan sejak September tahun lalu.
Untuk langkah eksekusi, jelas Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejagung
sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. "Sudah
dikoordinasikan langkah-langkah mengenai eksekusi itu," katanya.
Yang paling utama, Prasetyo membeberkan, jaksa sudah
menyiapkan tim khusus untuk kepentingan eksekusi. Sehingga, begitu salinan
putusan diterima kejaksaan, tim eksekutor tinggal menindaklanjuti dengan
penyitaan.
Diyakini, eksekusi aset kali ini berjalan lancar. Hal itu
dilatari rangkaian proses yang dilakoni sebelumnya. "Masyarakat sudah
kooperatif. Bisa diajak kerjasama secara positif," ujar Jaksa Agung.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Papua Herman Da Silva. Dipastikan, tim jaksa eksekutor yang bertugas
mengeksekusi aset Labora Sitorus sudah siap melaksanakan tugasnya. "Kita
sudah siapkan tim khusus," tuturnya.
Da Silva menjelaskan, adanya upaya pihak Labora Sitorus
melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini pun tidak bisa menghalangi
proses eksekusi. Artinya, tugas jaksa selaku eksekutor hanyalah menjalankan
perintah pengadilan.
Apalagi, sambungnya, perintah pengadilan tersebut
dikategorikan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. "Siapapun berhak
mengajukan upaya hukum PK. Tapi bila hukum sudah inkracht, jaksa tetap
akan melakukan tugas eksekusi," terang Da Silva.
Jaksa Agung Prasetyo menandaskan pihaknya tidak pilih bulu
dalam melakukan eksekusi aset. Maksudnya, eksekusi terhadap aset-aset pelaku
pelanggaran hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Toh, lanjutnya, jaksa memiliki tugas dan kewajiban dalam
melaksanakan eksekusi aset setiap terpidana. Dia mengimbuhkan, agenda penyitaan
aset-aset Labora nantinya juga dikoordinasikan dengan pengadilan, kepolisian, dan
jajaran TNI setempat.
Upaya itu dilaksanakan untuk meminimalisir kemungkinan
terjadinya kesalahan dalam proses penyitaan aset. Menurut Prasetyo, banyaknya
daftar aset yang perlu disita oleh kejaksaan membutuhkan kecermatan dan
ketelitian. Terlebih, aset-aset tersebut ada yang ditempatkan di lokasi yang
jauh dari jangkauan.
"Kami memerlukan koordinasi dan kerjasama dengan
pihak-pihak terkait lainnya, termasuk juga dukungan dari Kejagung."
Kejaksaan akan menyita seluruh asset sebagaimana tertulis di
daftar barang bukti yang telah disita. "Semua akan disita dan segera
dilelang untuk kepentingan mengembalikan kerugian keuangan negara," tutur
Jaksa Agung Prasetyo.
Menanggapi eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan, Ketua LSM
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menyatakan,
putusan kasasi yang berisi perintah mengeksekusi seluruh harta Labora Sitorus
perlu diterapkan dalam setiap putusan perkara korupsi dan sejenisnya. "Itu
merupakan putusan yang sangat pro justicia," katanya.
Dikemukakan, hal itu bertujuan supaya mereka yang getol
melakukan korupsi menjadi jera. Dengan kata lain, lanjutnya, upaya memberantas
korupsi dan tindak pelanggaran hukum sejenisnya, idealnya dilakukan secara
tegas. "Kalau tanggung-tanggung, pelakunya tetap bisa merasakan uang hasil
korupsi dan tindak pidana lainnya."
Menurut Akhiruddin, upaya memiskinkan terpidana korupsi juga
memiliki efek yang signifikan terhadap pelaku korupsi lainnya. Hukuman yang
maksimal ini, jelasnya, membuat mereka yang kerap melakukan korupsi akan
berpikir panjang untuk melakukan kesalahan. Dengan kata lain, efeknya akan
membuat setiap orang menjadi lebih cermat dalam mempertanggungjawabkan
tindakannya.
Terutama, tandasnya lagi, bagi mereka yang selama ini
berurusan dalam soal keuangan dan administrasi negara. Yang lebih penting lagi,
lanjutnya, proses penyitaan seluruh aset terpidana ini bisa segera diproses ke
tahap pelelangan.
Pada proses penyitaan dan pelelangan aset untuk kepentingan
mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, Akhiruddin berpesan , jaksa
juga perlu melengkapi unsur pengawasan yang tegas. Jangan sampai, lanjutnya,
penyitaan dan pelelangan aset justru memicu terjadinya pelanggaran hukum baru.
Selmentara itu politisi PAN Muslim Ayyub menyatakan, putusan
kasasi terhadap Labora Sitorus idealnya dijadikan tonggak bagi kepolisian untuk
meningkatkan penindakan terhadap oknum-oknum internal yang diduga melanggar
hukum. "Upaya kepolisian membersihkan internalnya yang bermasalah dengan
hukum, perlu ditingkatkan," katanya.
Menurut dia, pengusutan perkara ini tidak mudah. Karenanya,
diperlukan keberanian dan kemampuan penyidik yang profesional. Apalagi,
lanjutnya, perlawanan Labora juga sempat berlangsung sengit. Sebab itu, dugaan
adanya orang-orang kuat di belakang Labora pun hendaknya diselesaikan secara
proporsional. "Penyidikan menyimpulkan tidak ada pejabat Mabes Polri yang
terima setoran dari praktik illegal Labora. Hal itu hendaknya benar-benar bisa
dipertanggungjawabkan agar Polri ke depan mendapatkan kepercayaan penuh dari
masyarakat," jelasnya.
Muslim Ayyub menilai pengusutan kasus ini sedikit banyak
menunjukkan masih adanya komitmen kepolisian membersihkan diri dari korupsi.
Jadi, bila penindakan terhadap internal sudah berjalan baik, otomatis
penindakan kasus-kasus korupsi ke luar juga bisa dilakukan secara optimal.
"Semuanya perlu ada keseimbangan. Jangan hanya tegas keluar tapi di
dalamnya justru parah. Atau sebaliknya, tegas ke dalam tapi tumpul saat
berhadapan dengan kasus-kasus korupsi di luar." (NB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar