Kamis, 26 Februari 2015
Tiru Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum tersangka korupsi Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu dasar pengajuannya adalah status penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah bebas tugas.
"Jadi penetapan tersangka dan penahanan klien kami tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum," katanya saat dihubungi, Kamis, 26 Februari 2015.
Sutan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebelumnya, ia tak berniat mengajukan gugatan praperadilan.
Sutan juga sempat ngotot tidak bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat mengetuk APBNP Kementerian Energi itu. Ia mengklaim telah menyelamatkan APBN karena ada penghematan anggaran untuk Kementerian Energi dari Rp 18 triliun menjadi Rp 17 triliun.
Eggi, yang juga pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, menerangkan gugatan tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK. "Intinya, siapa pun yang merasa dirugikan dengan tindakan KPK, baik dari penyelidikan, penyidikan, hingga tuntutan, bisa melakukan gugatan dan kompensasi," ujarnya.
Soal tuntutan rugi, Eggi mengaku belum membicarakannya. Ia optimistis gugatan yang akan dilayangkan pekan depan itu akan dimenangkan hakim. "Peristiwa Budi Gunawan itu sebagai yurisprudensi. Logikanya, ya, harus menang," ujarnya.
Pada Senin, 16 Februari, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan Budi Gunawan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Sarpin menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan karena bukan penyelenggara negara. Sarpin menyatakan bahwa penetapan tersangka masuk obyek praperadilan, walau bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (www.tempo.co)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar