Senin, 23 Februari 2015

Efek Sarpin, Refly: Praperadilan Ilhami Tersangka Korupsi

Efek Sarpin, Refly: Praperadilan Ilhami Tersangka Korupsi
Refly Harun. TEMPO/Imam Sukamto

 Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan praperadilan bisa menjadi salah satu cara tersangka korupsi untuk bebas.

Peristiwa dicabutnya status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi bisa menjadi ilham bagi tersangka lain mengikuti cara sama dalam mencari 'jalan keluar'.

"Ini jalan keluar samping untuk para tersangka," kata refly saat dihubungi Senin 23 Februari 2015. "Suatu kasus korupsi diproses dalam praperadilan saja itu sudah Ilham bagi tersangka lain, apalagi dimenangkan."

Refly mengatakan praperadilan berguna untuk mengontrol wewenang yang diberikan kepada penyidik dalam tindakan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

Dalam kasus Budi Gunawan Refly berpendapat hakim Sarpin Rizaldi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menangani jantung kasus itu. "Itu kan ranah tipikor."

Upaya praperadilan, kata Refly, akan menjadi tambahan beban bagi KPK. "Bayangkan bila kasus korupsi hanya akan selesai di praperadilan dengan hakim tunggal, kan bahaya."

Setelah kasus Budi Gunawan yang menang dalam gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, ada beberapa tersangka lain membawa kasusnya ke ranah praperadilan.
Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali baru mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji 2010-2013.

Seorang pedagang sapi di Banyumas juga mengajukan praperadilan setelah dijadikan tersangka kasus Bansos. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar