Who’s Who adalah situs internet yang dikelola dan dimiliki sebuah perusahaan riset di London, Law Business Research Ltd sejak tahun 1996. Cakupan riset mereka menjangkau praktik hukum bisnis di sekitar 100 negara.
Arfidea menjelaskan, proses pemilihan nominator oleh Who’s Who Legal
ini cukup panjang dan berliku. Setidaknya, waktu enam bulan dihabiskan
lembaga itu untuk melakukan penelitian terhadap seorang calon nominator.
“Penghargaan
ini tentu bergengsi, apalagi 80 persen klien kantor saya adalah klien
internasional. Mereka sangat percaya dengan nominasi Who’s Who Legal
ini,” ujarnya saat ditemui hukumonline usai menjadi pembicara dalam 3rd Regional In-House Lawyers Counsels, di Intercontinental Mid Plaza Hotel, Jakarta, tepat di Hari Kartini, 21 April 2011.
Hebatnya
lagi, Arfidea merupakan konsultan bidang hukum pertambangan termuda
dari Indonesia dalam nominasi itu. Namanya bersanding dengan nama-nama
senior semisal Rahmat Soemadipradja, Wiriadinata, Widyawan, dan Yenni
Kardono. “Advokat dari Indonesia untuk hukum pertambangan yang dinominasikan tidak sampai sepuluh orang,” jelasnya
Hal
ini, lanjutnya, juga disebabkan konsultan hukum yang menguasai bidang
hukum pertambangan di Indonesia belum terlalu banyak. “Apalagi yang
perempuan. Seringkali kalau rapat dengan klien, saya perempuan
sendirian” ujarnya.
Namun,
bagi Arfidea isu kesetaraan jender tidak perlu diperdebatkan untuk
profesi konsultan hukum. Selama empat belas tahun berkarir, tidak ada
diskriminasi dan kesulitan yang ia rasakan sebagai konsultan hukum,
termasuk kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi.
“Buat
saya, tidak ada masalah jender, semuanya selalu setara. Yang penting,
konsultan hukum perempuan harus memiliki keberanian untuk memanfaatkan
setiap kesempatan yang ada,” tandas pemegang gelar sarjana hukum lulusan
Fakultas Hukum UI (1997) dan LLM dari Duke University School of Law
(2003) ini.
Menurutnya, profesi konsultan hukum lebih menuntut kualitas dan keberanian dari seorang lawyer,
termasuk perempuan. “Karena itu, yang dibutuhkan adalah keinginan untuk
terus maju. Setiap perempuan harus mampu menunjukkan kualitas dan
kemampuan sebagai lawyer,” ujarnya.
Meski
demikian, ia mengakui ada kewajiban lain yang harus diperhatikan
sebagai perempuan, yaitu memperhatikan keluarga dan tumbuh kembang anak.
Arfidea, yang tengah hamil empat bulan anak kedua, mengatakan tanggung
jawab terhadap keluarga tidak bisa diabaikan oleh perempuan.
Arfidea
mengatakan, pekerjaan sebagai konsultan hukum memang menuntut
pengorbanan waktu yang banyak. Hampir semua konsultan hukum bekerja
hingga larut malam untuk kemudian masuk kantor kembali pagi harinya.
“Ini memang pekerjaan yang berat, namun bukan berarti tidak bisa
dihadapi dengan baik, termasuk soal waktu kerja,” katanya.
Arfidea
termasuk beruntung bisa berkantor yang sama dengan suaminya, Johannes
Sahetapy-Engel. Berdua, bersama dua orang konsultan hukum lain, mereka
mendirikan kantor konsultan hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel
Tisnadisastra. Meski baru berusia sekitar enam bulan, kantor ini berlokasi di tempat strategis, kawasan bisnis Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Sebelumnya, Arfidea bekerja di kantor pengacara SSEK.
Arfidea
mengungkapkan, kerja efisien dan efektif jadi kunci utama baginya agar
tidak bekerja ‘dari pagi hingga pagi’. Baginya, sangat penting bagi
seorang konsultan hukum untuk punya manajemen waktu yang baik. Memang,
saat ini sebagai konsultan senior, ia sudah punya tim yang bisa saling
berbagi beban pekerjaan.
Namun,
resep ini pun menurut Arfidea bisa dipakai konsultan hukum muda, meski
tidak hanya untuk perempuan. Manajemen waktu yang baik juga menunjukkan
kualitas kerja. “Misalnya, kalau keluar makan siang tidak perlu sampai
dua tiga jam,” ujarnya sambil tersenyum.
Selain
itu, konsultan hukum muda juga perlu belajar melakukan riset dengan
efisien. Caranya, mengenali kebutuhan sumber riset dan mencatatnya
dengan baik. Saat dibutuhkan kembali, tidak ada kesulitan untuk mencari
bahan riset. “Dengan waktu yang efisien seperti itu, pekerjaan bisa
cepat selesai. Waktu untuk kegiatan lain pun lebih banyak. Tapi tetap,
kualitas harus dikedepankan,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar