Lasyatta, hakim di Pengadilan Agama
menjelaskan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama telah menyediakan
jasa bantuan hukum (Posbakum) untuk mereka yang kurang mampu. Ia menilai
hal ini akan memberikan dampak kesadaran hukum yang baik untuk
masyarakat.
"Posbakum ini khusus untuk masyarakat yang kurang mampu, biasanya mereka tidak cukup uang untuk berperkara. nantinya di Posbakum mereka akan mendapatkan informasi seputaran apa yang mereka hadapi,konsultasi hukum, pembuatan surat gugatan/permohonan, dan advis." ujarnya
Ia juga menambahkan, Posbakum menyediakan advokat, sarjana hukum, dan sarjana syari'ah. Untuk orang-orang yang bekerja di Posbakum,Pengadilan Agama bekerja sama dengan organisasi advokat, pihak perguruan tinggi, serta organisasi bantuan hukum dari lembaga swadaya masyarakat yang tentunya sudah terdaftar di kementrian hukum dan hak asasi manusia. (bangka.tribunnews.com)
"Posbakum ini khusus untuk masyarakat yang kurang mampu, biasanya mereka tidak cukup uang untuk berperkara. nantinya di Posbakum mereka akan mendapatkan informasi seputaran apa yang mereka hadapi,konsultasi hukum, pembuatan surat gugatan/permohonan, dan advis." ujarnya
Ia juga menambahkan, Posbakum menyediakan advokat, sarjana hukum, dan sarjana syari'ah. Untuk orang-orang yang bekerja di Posbakum,Pengadilan Agama bekerja sama dengan organisasi advokat, pihak perguruan tinggi, serta organisasi bantuan hukum dari lembaga swadaya masyarakat yang tentunya sudah terdaftar di kementrian hukum dan hak asasi manusia. (bangka.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar