Selasa, 23 Desember 2014

Advokat Minta MK Batalkan Pasal 13 UU APBN

Advokat Minta MK Batalkan Pasal 13 UU APBN
net
Ilustrasi palu hakim 

 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua judicial riview Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang APBN. Para pemohon yang terdiri dari tiga orang advokat yakni Donny Tri Istiqomah, Radian Syam, dan Andhika Dwi Cahyanto, menyoalkan Pasal 13 dalam UU tersebut yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Donny memaparkan, pihaknya merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya UU tersebut. Sebab subsidi BBM tidak diperuntukkan spesifik bagi rakyat miskin, melainkan masyarakat golongan menengah ke atas.
Apalagi, ujar dia, rincian subsidi tersebut diserahkan kepada presiden untuk diatur melalui Peraturan Presiden.
"Sehingga ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," kata Donny Tri dalam sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).
Menurut pemohon, pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan pesat. Penambahan jumlah itu tentu berdampak jua dengan konsumsi BBM. Sementara penikmat BBM bersubsidi hanya orang yang mampu atau para pemilik kendaraan bermotor pribadi. Bukan rakyat miskin.
"Padahal tujuan utama subsidi adalah dalam rangka membantu meningkatkan taraf hidup rakyat miskin, sehingga tidak tepat jika subsidi BBM harus sampai membebani anggaran belanja negara," ujar Donny.
Donny menambahkan, dalam Pasal 13 tersebut, anggaran subsidi tidak lagi ditetapkan rinciannya di dalam anggaran belanja sebagaimana APBN tahun-tahun sebelumnya.
Harusnya, kata dia, subsidi BBM dapat dibatasi, setidaknya tiak boleh melampaui 10 persen dari belanja pemerintah pusat atau tidak lebih dari Rp 200 triliun. Sehingga alokasi subsidi sisanya dapat digunakan untuk subsidi yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat meliput pangan, pupuk, benih dan lain-lain.
"Oleh karena itu, para pemohon berpendapat kelompok kalimat yang diuji pada Pasal 13 UU a quo sepatutnya dibatalkan karena sudah tidak memberikan manfaat lagi untuk kepentingan para pemohon," ujar Donny. (www.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar