Senin, 22 Desember 2014

Peradi Buka Pendaftaran Ujian Profesi Advokat

Peradi Buka Pendaftaran Ujian Provesi Advokat (Foto: Istimewa)
Peradi Buka Pendaftaran Ujian Profesi Advokat
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali akan mengadakan Ujian Profesi Advokat 2015. Ujian akan diselenggarakan di 27 kota di Indonesia.
Ketua Panitia Pelaksanaan Ujian Advokat Gelombang 2015, Hermansyah Dulaimi, mengatakan ujian ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2015 mendatang. “Pendaftaran dibuka dari tanggal 19 sampai dengan 23 Januari 2015 dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB waktu setempat,” kata Hermansyah di Jakarta, Senin (22/12/2014).
Biaya ujian profesi advokat ini, kata dia, sebesar Rp1,25 juta. Herman menjelaskan, tujuan diadakannya ujian ini untuk meningkatkan profesionalisme advokat di Tanah Air sehingga bisa membela masyarakat pencari keadilan.
Selain membayar, biaya pendaftaran dan administrasi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), dan pendaftar harus mengisi formulir pendaftaran yang bisa diperoleh di situs resmi PERADI.

Ketua Peradi Otto Hasibuan (Foto: Dok Okezone)
“Peserta juga wajib melengkapi persyaratan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku, bukti setoran bank biaya ujian profesi advokat tahun 2014, Pas foto 3x4, fotokopi ijasah pendidikan hukum yang terdaftar di kementrian pendidikan nasional yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi, fotokopi sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dikeluarkan PERADI dengan menunjukkan aslinya,”tambah Hermansyah.
Ada delapan materi yang akan diujikan dalam ujian ini, yaitu Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat, Kode Etik Advokat, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ujian Essai: Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Hermansyah mengaku, tidak memasang target peserta ujian. “Kalau soal target PERADI tidak pernah membuat target, artinya bahwa setiap ujian yang dilaksanakan itu dijalankan berdasarkan kalender yang kita punya, kecuali ada halangan yang mengatakan kita tidak bisa melaksanakan ujian,” jelas Herman.
Hermansyah menegaskan, PERADI adalah lembaga atau organisasi yang sah berdasarkan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, ujian akan berjalan sepanjang belum perubahan yang pasti dan dinyatakan oleh DPR.
“Dasar PERADI adalah undang-undang yang eksis sekarang yaitu UU No. 18 Tahun 2003 yang menyebutkan ujian advokat dilaksanakan oleh organisasi advokat. Jadi sampai itu belum ada perubahan,” paparnya.
(http://news.okezone.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar