Selasa, 25 November 2014

Peradi Minta Anggotanya di DPR Tingkatkan Mutu UU

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengharapkan ke-24 advokat anggota Peradi yang menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, bisa meningkatkan mutu undang-undang demi mewujudkan pembukaan UUD 1945.


"Semua kemampuan-kemapuan yang dimilikinya sebagai lawyer bisa digunakan untuk memajukan bangsa dan negara, terutama untuk meningkatkan mutu dan kualitas UU itu sendiri," harap Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, dalam Silaturahmi Anggota DPR RI asal Peradi dengan jajaran pengurus Peradi di Jakarta, Kamis malam (13/11).

Peradi berpesan kepada anggotanya yang menjadi anggota DPR RI, agar bisa meningkatkan mutu UU, yakni lebih pro dan mensejahterakan rakyat, sehingga tidak lagi banyak di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak hanya melulu UU Advokat, tapi semua UU harus lebih bermutu dengan kehadiran anggota Peradi menjadi anggota DPR itu," tandas Otto.

Khusus untuk UU Advokat, Otto mengatakan, para lawyer Peradi di DPR harus menguatkan UU Advokat untuk meningkatkan kualitas advokat di negeri ini demi melindungi para pencara keadilan.

Sedangkan acara silaturami tersebut, imbuh Otto, bertujuan untuk menjalin hubungan batin antara Peradi dengan anggotanya yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Kita bertemu dan silaturahmi sebagai ucpan syukur kami atas teman-teman advokat yang menjadi anggota DPR. Dengan demikian, dapat terjalin terus hubungan baik, silaturahmi, batin antara Peradi dengan anggota Peradi yang menjadi anggota DPR," paparnya.

Tentunya, imbuh Otto, dengan silaturahmi hubungan baik dan batin antara Peradi dengan anggota Peradi yang menjadi anggota DPR RI akan terus terjalin. Terlebih mereka tentunya mempunyai banyak gagasan untuk memajukan bangsa.

"Selama mereka bertugas di sana, banyak pemikiran mereka untuk memajukan bangsa dan negara. Dan bukan tidak mungkin pula, saat mereka berhenti menjadi anggota DPR, mereka pasti kembali ke dunia advokat," tandasnya.

Banyaknya anggota Peradi yang menjadi wakil rakyat di Senayan merupakan prestasi tersendiri bagi Peradi untuk turut membangun bangsa dan negara di semua lini, termasuk di bidang hukum.

Sebagaimana negara maju lainnya, memang diarahkan advokat-advokat itu bisa maju dan duduk di dalam pemerintahan. Apalagi juga di legislatif. Kami mencatat, ada 24 lebih anggota Peradi yang ada di DPR," ucap Otto.

Hadir dalam acara silaturahmi ini, Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, jajaran pengurus Peradi, dan sejumlah anggota Peradi yang menjadi anggota DPR RI.

Para anggota Peradi tersebut menjadi anggota DPR dari berbagai partai politik (parpol), seperti Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Hanura.

Berikut daftar anggota Peradi yang menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 sesuai fraksi:

F-PDI Perjuangan:

1. KRH Henry Yosodiningrat
2. Trimedya Panjaitan
3. Erwin M Singajuru
4. Junimart Girsang
5. Dwi Ria Latifa
6. MH Said Abdullah
7. Yulian Gunhar
8. Ris Mariska

F-Golkar:

1. John kenedy Aziz
2. M Azis Syamsuddin
3. Dewi Asmara
4. Adies Kadir
5. Yayat Yulmaryanto
6. Edison Bataubun

F-Gerindra:

1. Oo Sutisna
2. Toha Subarna
3. Desmon Junaidi Mahesa
4. Iwan Kurniawan

F-Demokrat:

1. Ruhut Poltak Sitompul
2. Benny Kabur Harman
3. Didik Mukrianto

F-PAN: Mulfachri Harahap

PPP: Asrul Sani

Hanura:

1. Rufinus Hotmaulana Hutahuruk
2. Syarifuddin Sudding.
(www.gatra.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar