Selasa, 25 November 2014

Lagi, Gugatan Praperadilan Antasari Ditolak

Lagi, Gugatan Praperadilan Antasari Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Antasari Azhar. Dalam praperadilan ini, Antasari menggugat Badan Reserse Kriminal Polri atas laporannya pada 2011 yang masih menggantung. 

Pada putusannya, hakim tunggal Suprapto memutuskan menolak gugatan praperadilan Antasari karena tidak kuat secara hukum. "Berdasarkan bukti dan saksi, gugatan pemohon tidak dapat diterima," katanya, Selasa, 18 November 2014.

Hakim menuturkan hal ini karena, berdasarkan fakta-fakta persidangan, termohon telah melakukan penyelidikan dan tidak pernah menghentikan penyelidikan atas laporan Antasari. "Permohonan pemohon telah diterima Bareskrim Polri (termohon), kemudian dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya. Selain itu, menurut hakim, berdasarkan bukti, penyidik tak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan Antasari.

Pada 25 Agustus 2011, Antasari membuat laporan mengenai pesan pendek (SMS) gelap. Pesan gelap yang dimaksud adalah SMS bernada ancaman yang dikirimkan dari ponsel Antasari kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Antasari menyatakan dia tak pernah mengirim SMS itu. Namun justru SMS itu menjadi bukti yang membuatnya divonis 18 tahun penjara karena membunuh Nasrudin.

Antasari merasa laporannya tersebut telah dihentikan karena selama empat tahun tak ada perkembangan. "Saya beranggapan, empat tahun tak diapa-apakan sama saja dengan dihentikan," katanya. 

Polisi, ujar Antasari, tak melakukan penyelidikan atau penghentian terhadap laporannya. "Laporan saya digantung," tuturnya. Atas dasar itu, Antasari mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya, pada 2013, mantan Ketua KPK ini pernah melakukan gugatan praperadilan, tapi ditolak.

Terkait dengan gugatannya yang lagi-lagi ditolak, Antasari mengaku maklum. "Kalau putusan seperti ini, saya maklumi," ujarnya. "Hakim serba sulit hingga mengambil putusan di tengah-tengah." Namun dia mengaku tidak akan menyerah dan akan terus melawan. Sidang praperadilan Antasari ini sudah digelar sejak Senin, 10 November 2014. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar