Kamis, 16 Oktober 2014

Perbedaan Pro Bono dengan Pro Deo


Apa maksud dan tujuan dari istilah Pro Bono dan Pro Deo?
DANIEL W.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt51655436e57b1.jpg
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Istilah pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Pengertian ini termuat dalam penjelasan arti kata/definisi istilah-istilah hukum yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Semarang.

Selain itu, dalam laman The Law Dictionary, juga disebutkan mengenai istilah pro bono, yaitu:
 
A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest.
 

Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pro bono adalah pemberian layanan/bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Sebagi contoh, dalam artikel Pengacara Dampingi Pitbull Secara Pro Bono diceritakan bahwa seorang pengacara bernama Claude M. Kicklighter menangani kasus penyerangan yang dilakukan oleh seekor anjing terhadap anak kecil berumur lima tahun bernama Wesley Frye di Amerika Serikat. Pemilik anjing (Larry) ditangani kasusnya secara cuma-cuma alias pro bono. Dari sini juga bisa kita lihat bahwa pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan oleh pengacara secara cuma-cuma.
 
Selanjutnya kami akan jelaskan tentang pro deo atau yang juga sering disebut dengan istilah prodeo. Dalam laman Pengadilan Agama Serangdikatakan bahwa berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum (saat ini telah dicabut oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan – “Perma 1/2014”), prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
 
Dalam laman resmi tersebut juga dikatakan bahwa yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan (lihat Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014):
1.    Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
2.    Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
 

Dari serangkaian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pro bono adalah bantuan hukum yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya, yang mana biasanya pro bono itu diberikan oleh pengacara yang langsung menangani perkara yang dihadapi pihak yang tidak mampu tersebut. Sedangkan pro deo adalah pembebasan biaya perkara di pengadilan yang mana biaya tersebut dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
 
 
Referensi:
1.    http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/file/Kamus_Hukum.pdf, diakses pada 14 Februari 2014 pukul 17.36 WIB
2.    http://thelawdictionary.org/pro-bono/, diakses pada 14 Februari 2014 pukul 17.51 WIB
4.    http://www.badilum.info/index.php?option=com_content&view=article&id=396:sur, diakses pada 14 Februari 2014 pukul 19.13 WIB
 (www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar