Kamis, 16 Oktober 2014

Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Pohon Milik Tetangga


Tetangga saya memiliki pohon bambu yang tumbuh di halaman belakang rumahnya, yang mana setiap kali terjadi hujan yang disertai angin kencang, sampah dari daun bambu kering beterbangan ke atap rumah saya yang menyebabkan saluran air yang ada di atap rumah saya menjadi tersumbat, sehingga merembes ke dalam rumah yang menimbulkan kerusakan pada langit-langit dan perabotan. Saya sudah coba membicarakan hal tersebut dengan tetangga saya namun yang bersangkutan tidak mempedulikan hal tersebut. Jadi, kira-kira cara apakah yang dapat saya tempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut? Dapatkah saya menuntut ganti rugi atas kerugian materil yang saya derita? Terima kasih.
FERLI HARDIAN
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt51655436e57b1.jpg
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Sebelum mengangkat jawaban ini ke ranah perdata perihal ganti rugi yang Anda sebutkan, terlebih dahulu kami akan memberikan jawaban dari sisi hukum pidana. Mengenai perbuatan tetangga Anda yang menanam pohon bambu hingga secara tidak langsung merusak langit-langit dan perabotan rumah Anda, maka atas pelaku dapat diancam menurut  Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
 
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1.    dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2.   dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3.    dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
 
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa perbuatan dalam pasal ini adalah sama dengan perbuatan dalam Pasal 200 KUHP, bedanya bahwa Pasal 200 KUHP dilakukan dengan “sengaja” (delik dolus), sedang Pasal 201 KUHP dilakukan “karena salahnya” (delik culpa).
 
Jadi, apabila dengan ditanamnya pohon bambu oleh tetangga Anda, secara tidak segaja dan tidak langsung menimbulkan kerusakan pada langit-langit dan perabot rumah Anda, maka ia dapat diancam dengan pasal ini. Apalagi dalam hal ini Anda telah memberitahukan hal tersebut dan telah membicarakannya dengan baik-baik.
 
Kemudian kami akan menjawab dari sisi hukum perdata. Atas masalah ini, Anda dapat menggugat tetangga Anda atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
 
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”
 
Dalam hal ini, harus dilihat kembali, apakah perbuatan tetangga Anda tersebut sampai menimbulkan kerugian bagi Anda. Untuk memberikan contoh konkret atas penerapan pasal ini, kami akan menguraikan suatu contoh kasus.
 
Serupa dengan kisah Anda, dalam artikel Kisah Dua Pohon Mangga Menuai Sengketa diceritakan bahwa ada dua tetangga yang berselisih paham karena dua pohon mangga. Ceritanya bermula dari keresahan Thalib atas keberadaan dua pohon mangga milik Purba. Thalib menginginkan agar tetangganya itu memotong dua pohon mangga besar miliknya karenapohon-pohon milik Purba sudah cukup mengganggu dan ia khawatir pohon-pohon ini akan tumbang menuju rumahnya bila ada angin kencang. Apalagi, dahan dan akar dua pohon itu sudah masuk ke pekarangan atau halaman rumah Thalib dan daun sudah menyatu dengan atap seng bangunan rumah Thalib.
 
Kasus ini bergulir hingga ke tingkat kasasi. Majelis Hakim Kasasi menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang benar. Purba dihukum untuk menebang atau memusnahkan dua pohon mangga miliknya.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengamini argumentasi pemohon kasasi (penggugat) bahwa dua pohon yang ditanam oleh termohon kasasi (tergugat) dikhawatirkan akan rubuh bila ada angin kencang. Mereka menilai keadaan ini dapat membahayakan keselamatan orang lain atau bangunan milik penggugat. Selengkapnya Anda dapat simak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022K/PDT/2006 Tahun 2006.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
 
Putusan:
 (www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar